Oleh jaksa, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana kejahatan jiwa juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara itu, Putri Candrawathi yang turut jadi terdakwa selama proses pengadilan tetap teguh dengan pendiriannya yakni menjadi korban pelecehan seksual Brigadir Yosua, meski tak ada hasil visum.
Setelah vonis terhadap Ferdy Sambo dijatuhkan, Putri Candrawathi akan menyusul divonis hakim hari ini. Oleh jaksa, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.
Diketahui, dalam sidang ini, ibunda Brigadir Yosua, Rosty Simanjuntak ikut hadir langsung menyaksikan pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo. Ia tampak duduk di kursi bagian depan.
Dengan tenang, Rosty yang mengenakan baju putih tampak menggendong foto almarhum Brigadir Yosua dengan didampingi seorang perempuan.
Sebelum persidangan, Rosty berharap hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap Ferdy Sambo. Ia bahkan menyebut, Ferdy Sambo layak dihukum mati atas apa yang dilakukan terhadap anaknya Brigadir Yosua.