Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan hukuman mati.
Vonis terhadap Ferdy Sambo dijatuhkan hakim setelah menimbang berbagai keterangan dari saksi-saksi maupun pemeriksaan terdakwa selama proses persidangan.
Dalam keputusannya, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dengan beberapa pertimbangan, baik yang meringankan maupun memberatkan.
Adapun hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam vonis mati tersebut, yakni perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam, Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat, Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya."
Adapun hal yang meringankan, hakim mengemukakan, tidak ada yang meringankan sama sekali.
Sebelumnya, Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso berkeyakinan motif pembunuhan terhadap Yosua ini sebenarnya dilatarbelakangi adanya perasaan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Yosua.
Atas hal itu, kata hakim Wahyu, alasan Ferdy Sambo membunuh Yosua karna dianggap telah melecehkan Putri Candrawathi perlu dikesampingkan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini Ferdy Sambo didakwa sebagai aktor utama. Ia diseret ke pengadilan bersama empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Mati di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selama proses persidangan sendiri, Ferdy Sambo tidak mengungkap secara gamblang apa motif dirinya tega menghabisi nyawa bekas anak buahnya itu. Dalam beberapa keterangannya, Ferdy Sambo mengatakan, dirinya emosi merasa direndahkan harga dirinya ketika mendengar bahwa Brigadir Yosua telah melecehkan istrinya yakni Putri Candrawathi.