'Jeritan' Ibu Brigadir J Tuntut Keadilan: Mereka Bantai dan Rampas Anak Saya Secara Biadab

Senin, 13 Februari 2023 | 15:06 WIB
'Jeritan' Ibu Brigadir J Tuntut Keadilan: Mereka Bantai dan Rampas Anak Saya Secara Biadab
Brigadir J dengan sang ibu, Rosti Simanjuntak (YouTube/KOMPAS TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri. Hal itu pun membuat Rosti tidak terima. Ia mengharapkan agar hakim menjatuhkan vonis sedikitnya 15 tahun untuk Putri karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP.

"Kami mengharapkan di atas 15 hingga 20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana, pasal 340," tambahnya.

Disclaimer: 

Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI