Suara.com - Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tangisnya tampak pecah saat menanti keadilan bagi mendiang putranya dibacakan.
Rosti menyatakan akan menyerahkan vonis hukuman Ferdy Sambo dan terdakwa lain sepenuhnya kepada hakim. Sebagai ibu, ia hanya berharap sang hakim mendengarkan jeritan hatinya agar mendiang putranya bisa mendapatkan keadilan.
"Biarlah nanti vonis hukum dari hakim. Oleh kami keluarga, semoga mendapatkan hukuman terhadap terdakwa hukumannya, yaitu hukuman yang sepantasnya saja," ucap Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya, Rosti secara khusus menyoroti peran Putri Candrawathi. Ia mengaku miris dan hancur dengan pengakuan istri Ferdy Sambo itu yang telah memfitnah hingga merampas nyawa anaknya dengan keji.
Baca Juga: Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J, Ini Alasannya
"Sebagai ibunda daripada almarhum Yosua, sangat-sangat kecewa dan sangat-sangat miris hati," ujar Rosti saat ditemui wartawan
"(Terdakwa) membuat luka yang sangat dalam karena anak saya, nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab. Lalu digiring opini-opini serta fitnah yang sangat luar biasa," sambungnya.
Rosti menyebut sosok Ferdy Sambo bersama terdakwa lain seharusnya bekerja sebagai penegak hukum. Namun kenyataannya, kata Rosti, yang terjadi justru mereka menjadi pelaku pembunuhan yang telah membantai nyawa sang anak.
"Seharusnya mereka melakukan proses hukum. Tetapi mereka membantai anak saya, merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," ucap Rosti.
Karena itu, ibunda Yosua ini berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang setimpal kepada terdakwa. Secara khusus ia juga mengharapkan agar Putri Candrawathi dijatuhi hukuman maksimal sesuai pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga: Diungkap Hakim, Ferdy Sambo Ungkap Pangkat Tinggi Tidak Ada Gunanya jika Keluarganya Dilecehkan
"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana, selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," harap Rosti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri. Hal itu pun membuat Rosti tidak terima. Ia mengharapkan agar hakim menjatuhkan vonis sedikitnya 15 tahun untuk Putri karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP.
"Kami mengharapkan di atas 15 hingga 20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana, pasal 340," tambahnya.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.