Suara.com - Sidang vonis Ferdy Sambo yang digelar oleh PN Jaksel untuk mengadili 5 orang tersangka kasus Brigadir J sudah dimulai sejak hari ini, Senin (13/02/2023).
Pada persidangan vonis ini, Ferdy Sambo selaku otak dalam penembakan Brigadir J ini menjadi orang pertama dari 5 orang tersangka yang akan menerima vonis dari hakim usai melalui berbagai proses sidang. Simak inilah fakta fakta sidang vonis kasus penembakan Brigadir J selengkapnya.
1. Digelar selama 3 hari
PN Jaksel sendiri telah menjadwalkan bahwa sidang vonis ini akan dilaksanakan selama 3 hari, yaitu sejak hari Senin, 13 Februari hingga 15 Februari 2023 mendatang.
Baca Juga: Instruksi 'Hajar Chad' Ferdy Sambo Dianggap Majelis Hakim Bantahan Kosong Belaka
Sebelumnya, para tersangka ini telah mendengar tuntutan dari JPU, dimana 3 orang tersangka yaitu Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Chandrawathi dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara 8 tahun, Bharada E selaku eksekutor dalam penembakan dituntut 12 tahun penjara, dan Ferdy Sambo selaku otak dalam penembakan ini dituntut seumur hidup penjara.
2. Pengamanan dengan metode tactical wall game
Kasus penembakan Brigadir J ini pun membuat pergolakan di masyarakat, terutama kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang semakin menurun. Hal ini membuat pihak Kepolisian akhirnya memutuskan untuk menggunakan metode tactical wall game demi mengamankan jalannya persidangan vonis Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya,
3. Urutan persidangan
Dalam persidangan vonis ini, Ferdy Sambo akan diadili bersama sang istri, Putri Chandrawathi yang sebelumnya juga dituntut hukuman penjara selama 8 tahun karena dianggap melakukan tindakan acuh terhadap skenario penembakan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.
Baca Juga: Menilik Arti Relasi Kuasa: Jadi Alasan Hakim Ragukan Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi
Persidangan vonis pertama ini dilaksanakan pada Senin (13/02/2023), selanjutnya pada Selasa (14/02/2023) persidangan vonis dilanjutkan untuk mengadili tersangka Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sidang vonis terakhir tersangka kasus penembakan Brigadir J ini dilakukan dengan mengadili eksekutor, yaitu Bharada E pada Rabu, (15/02/2023) lusa mendatang,
4. Kemungkinan pledoi ditolak mencuat
Dalam beberapa sidang sebelumnya, hakim secara kompak menolak semua pledoi dari para tersangka dengan dasar UU yang cukup jelas. Hal ini pun kembali mencuat bahwa pembelaan para tersangka pada sidang replik beberapa waktu lalu tidak akan membuat hakim meringankan hukuman penjara mereka semua. Hal ini disebabkan karena nota pembelaan sebelumnya tidak begitu dipertimbangkan oleh hakim.
Kontributor : Dea Nabila