Suara.com - Pihak kepolisian tidak menahan pria berinisal GR yang mengamuk serta merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan. Pria berusia 24 tahun itu dipulangkan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.
Hal tersebut diketahui oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. Ia mengaku langsung menghubungi Kapolres Jaksel Kombes Ady Ary Syam Indradi.
"Pagi ini saya kontak Kapolres Jaksel, tanya kenapa sopir Fortuner tidak ditahan," kata Arsul melalui akun Twitternya @arsul_sani pada Senin (13/2/2023).
Kepada Arsul, Kombes Ady menerangkan kalau pasal yang dikenakan kepada pelaku ialah 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan. Oleh sebab itu, penyidik tidak bisa melakukan penahanan.
Kendati demikian pihak kepolisan tetap melanjutkan proses hukumnya.
"Polres Jaksel tetap akan lanjutkan proses hukumnya," ucapnya.
Sebelumnya, pengendara mobil Fortuner bernopol B 2276 SJD yang merusak mobil Brio di Kawasan Senopati Jakarta Selatan.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB itu terekam kamera ponsel pengendara mobil lainnya. Selanjutnya bisa ditebak, video tersebut diunggah ke media sosial dan lantas menjadi viral.
Dalam video itu terlihat pengendara mobil Fortuner berinisial GR merusak mobil Brio milik AW dengan cara menedang dan memukulnya.
GR mengamuk dengan cara menyerang mobil Brio dengan senjata airsoft gun dan benda panjang mirip pedang. Ia berulang kali memukul dan menendang mobil Brio , sehingga kendaraan AW mengalami rusak dan penyok di beberapa bagian.
Menurut AW, ia tidak mengetahui apa yang menyebabkan GR melakukan Tindakan brutal itu, terlebih ia dan pelaku tidak saling kenal.
"Motifnya ya arogansi dan anarkis ya, kita tak saling (kenal)," katanya.