Suara.com - Istilah 'relasi kuasa' kerap diutarakan sepanjang perjalanan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Istilah tersebut kembali digunakan majelis hakim pada pertimbangan putusan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Hakim menilai pengakuan Putri Candrawathi soal tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua alias Brigadir J tak mampu dibuktikan atas alasan relasi kuasa.
Majelis hakim menilai Putri dan Sambo memiliki relasi kuasa lebih kuat sehingga sangat kecil kemungkinan Yosua melakukan tindakkan pelecehan seksual.
"Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa yang dimaksud, sangat kecil kemungkinannya kalau korban (Brigadir J) melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," ucap Wahyu dalam persidangan.
Baca Juga: Hakim Ungkit Adanya Meeting of Mind Para Terdakwa untuk Membunuh Brigadir J
Apa arti relasi kuasa?
Sering disinggungnya relasi kuasa tentu membuat publik bertanya-tanya, lantas apa sebenarnya maksud dari istilah tersebut.
Adapun untuk memahami relasi kuasa dalam konteks hukum dan peradilan, dapat merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.
Perma tersebut menjelaskan bahwa relasi kuasa dapat dipahami sebagai relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan atau pendidikan, dan ekonomi yang menimbulkan kekuasaan satu pihak terhadap pihak lain, tepatnya dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan pihak dengan posisi lebih rendah.
Sederhananya, relasi kuasa adalah penilaian terhadap kuasa seseorang dari aspek sosial dan fisik yang melihat apakah dirinya mampu untuk melakukan tindakan kriminal, seperti kekerasan seksual kepada orang lain.
Baca Juga: Hadapi Vonis, Ferdy Sambo Pernah Disebut Masuk Lingkaran Bisnis Haram
Berkaca dari penjelasan tersebut, hakim menjelaskan bahwa terjadi ketimpangan relasi kuasa yang condong lebih besar ke pihak Putri Candrawathi.
"Kedua unsur relasi kuasa tersebut menimbulkan adanya ketimpangan relasi kuasa. Sehingga penyebab utama terjadinya kekerasan seksual," terang hakim.
"Dari pengertian di atas maka disebutkan orang yang memiliki posisi lebih unggul juga dominan, dalam hal ini (sosok dalam posisi unggul) adalah Putri Candrawati," tambah hakim.
Putri Candrawathi memiliki kuasa yang lebih superior
Adapun dalam pandangan konteks kehidupan masyarakat riil, umumnya relasi kuasa pria lebih besar ketimbang perempuan, sehingga menjadi salah satu penyebab utama adanya pelecehan.
Kendati demikian, pada konteks kasus Yosua, kuasa Putri Candrawathi lebih besar.
Salah satu pertimbangannya adalah fakta bahwa Putri merupakan istri dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Putri juga memiliki karier sebagai dokter gigi.
Yosua di sisi lain hanya seorang lulusan SMA yang berkarier sebagai seorang berpangkat Brigadir. Bahkan Yosua berada di posisi sopir dan membantu pekerjaan rumah tangga untuk Sambo dan Putri.
Kontributor : Armand Ilham