3 Poin Hakim Ragukan Putri Candrawathi Diperkosa Yosua, Ungkap Motif yang Tepat

Senin, 13 Februari 2023 | 14:14 WIB
3 Poin Hakim Ragukan Putri Candrawathi Diperkosa Yosua, Ungkap Motif yang Tepat
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kesimpulan hakim juga ditegaskan dengan ditemukannya relasi kuasa, yakni relasi yang bersifat ketidaksetaraan status sosial, budaya, pengetahuan atau pendidikan, dan ekonomi.

Hakim menilai pihak Sambo dan Putri memiliki kuasa yang lebih kuat ketimbang Yosua, sehingga sang Brigadir sangat kecil kemungkinannya untuk melecehkan Putri.

"Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa yang dimaksud, sangat kecil kemungkinannya kalau korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," lanjut hakim.

Tidak adanya bukti fisik

Hakim juga menilai adanya kekurangan bukti fisik yang dapat membuktikan tuduhan Putri Candrawathi ke mendiang Yosua.

“Menimbang bahwa apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022, tidak ada bukti pendukung mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau lebih dari itu,” kata hakim Wahyu.

"Tindak pidana kekerasan seksual (oleh Brigadir J) itu sendiri tidak mempunyai bukti fisik yang nyata seperti rekam medis," tegas sang ketua hakim.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Ferdy Sambo Diyakini Tembak Brigadir J, Majelis Hakim Ungkap Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI