Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini terdakwa Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut diungkap dalam sidang vonis yang digelar pada Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo diyakini melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api berjenis Glock 17.
Hakim ketua Wahyu Imam Santoso mengungkapkan keyakinan tersebut berdasarkan keterangan terdakwa, saksi serta keterangan ahli.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," kata hakim Wahyu.
Sebelumnya, senjata Glock 17 dengan nomor seri numb 135 itu menjadi barang bukti yang disita dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, 5 butir peluru tajam warna silver dan 7 butir peluru tumpul warna gold juga turut disita.
Baca Juga: Ungkit Pleidoi Sambo Klaim Tak Ada Niat Bunuh Yosua, Hakim: Bantahan Kosong Belaka!
"Dari barbuk tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria dengan nomor seri numb 135 dan dalam magazine satu diantaranya lima butir peluru tajam merk Luger 9mm," ucapnya.
Menurut keterangan saksi dan saksi ahli, Ferdy Sambo membawa senjata api di pinggang kanan saat berada di lokasi pembunuhan Brigadir Yosua. Lalu, peluru dalam senjata Glock 17 yang digunakan oleh Bharada E menyisakan 12 butir.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terkuat ada 6 butir peluru merk pin 9CA, 5 butir peluru merk SMB 9x19 dan satu butir peluru merk luger Z7 9 mm.
"Peluru merk Luger 9mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan."
Baca Juga: Sampaikan Penyesalan Berulang Kali, Ferdy Sambo Ikhlas Jika Dihukum Berat