Suara.com - Tahukah Anda, bahwa e-KTP nantinya akan diganti menggunakan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Maka dari itu masyarakat perlu tahu syarat dan bagaimana cara buat KTP Digital online
Informasi mengenai hal ini telah disampaikan secara langsung oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh, bahwa kebijakan KTP Digital adalah solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat. Berikut syarat dan cara buat KTP Digital online.
Dalam pembuatan KTP Digital, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang telah menyebutkan ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini adalah sebagai penunjang masyarakat dalam membuat KTP digital. Informasi selengkapnya, mari simak melalui ulasan di bawah ini.
Syarat Pembuatan KTP Digital
Baca Juga: Nikmati Kemudahan KTP Digital: Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Syarat pembuatan KTP Digital, salah satunya adalah pembuat KTP Digital harus memiliki handphone, daerahnya juga harus memiliki jaringan internet, dan melek teknologi. Sedangkan bagi warga yang tidak memiliki handphone, maka mereka masih bisa dilayani di mana nantinya e-KTP mereka akan dicetak secara fisik.
KTP Digital nantinya akan dilakukan secara bertahap bagi warga yang tidak mempunyai handphone ataupun koneksi internet. Itu artinya, Dukcapil akan melayani warga di seluruh daerah Indonesia. Lantas, bagaimana cara buat KTP digital online?
Cara Buat KTP Digital Online
Berikut ini adalah langkah-langkah cara buat KTP Digital online yang perlu Anda pahami:
- Langkah pertama, Anda harus mengunduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara ini, aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android saja.
- Kemudian, silakan input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
- Setelah itu Anda perlu melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
- Kemudian, sebagai pemohon Anda harus melakukan verifikasi email
- Setelah berhasil, maka Anda bisa kembali ke menu aplikasi ID dan login.
- KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan juga kartu vaksinasi Covid-19.
Untuk memaksimalkan pelayanan KTP Digital, Dukcapil akan menerapkan dua jalur atau double track system service. Keduanya adalah layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Baca Juga: 5 Perbedaan KTP Digital dan e-KTP, Salah Satunya Tak Perlu Difotokopi
Selain itu, Kemendagri juga meluncurkan aplikasi Identitas Digital, di mana aplikasi ini adalah representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
Berikut ini adalah tata cara penerapan identitas digital:
- Untuk dapat menggunakan identitas digital, maka setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone.
- Kemudian akan dilakukan verifikasi data dengan menggunakan teknologi face recognition.
- Setelah itu akan dilakukan verifikasi e-mail supaya dapat login ke aplikasi.
Itulah informasi seputar cara buat KTP Digital beserta syaratnya. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama