Suara.com - Setidaknya terdapat 7 luka tembak yang ada di tubuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim ketua Wahyu Imam Santoso membeberkan lokasi deretan luka tersebut dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sebanyak 7 buah luka tembak itu ada di bagian kepala belakang sisi kiri, bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, pundak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri, sisi belakang dan ruas jari manis tangan kiri.
Selain itu ada juga luka akibat tembakan pada tulang rahang bahwa sisi kanan memar, luka lecet pada pipi kanan serta luka terbuka pada jari kelingking dan jari tengah dan patahnya luka jari kelingking serta jari manis tangan kiri.
"Sesuai dengan pola perlukaan akibat lintasan anak peluru," kata hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menjelaskan bahwa ada satu peluru yang menembus tengkorak. Peluru yang ditembak itu menimbulkan patah tulang tengkorak dan tulang hidung. Lalu jaringan otak turut robek serta pendarahan dalam rongga kepala.
Lebih lanjut, luka tembak pada dada sisi kanan menembus rongga dada dan menimbulkan patahnya iga-iga serta robekan-robekan otot sela iga dan organ paru kanan disertai pendarahan pada rongga dada kanan.
Hakim Wahyu mengungkapkan adanya satu buah anak peluru yang bersarang di jaringan bawah kulit punggung sisi kanan yang sesuai dengan pola saluran dari luka tembak masuk pada dada sisi kanan. Dari hasil pemeriksaan, Brigadir Yosua meninggal dunia karena adanya luka tembak masuk pada bagian kepala bagian sisi kiri yang menimbulkan kerusakan serta pendarahan jaringan otak serta luka tembak masuk pada dada sisi kanan yang merobek paru sehingga menimbulkan pendarahan hebat.
"Luka tembak masuk pada kepala dan dada secara bersama-sama maupun tersendiri menyebabkan kematian."