Suara.com - GR (25), sopir mobil Toyota Fortuner terduga pelaku perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Sekatan telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, seusai melakukan pemeriksaan terhadap GR sebagai terlapor.
"Jadi kami kan sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP, jadi kami pulangkan dulu (terlapor)," kata Ade Ary saat dihubungi wartawan pada Senin (13/2/2023).
Dia menyebut alasan terlapor dipulangkan karena merujuk pada pasal yang digunakan yakni Pasal 406 KUHP. Isi pasal tersebut berbunyi: 'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500, (empat ribu lima ratus rupiah).'
Baca Juga: Soroti Aksi Brutal Sopir Fortuner Serang Mobil Lain di Senopati, Mahfud MD: Seperti Film Gangster Ya
Namu Polres Metro Jakarta Selatan memastikan proses hukum terhadap terlapor tetap berjalan.
"Proses hukum kami tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu," kata Ade Ary.
Viral
Berdasar kronologi yang diceritakan korban bernama Ari Widianto lewat akun Twitter @ari295, peristiwa ini disebutnya terjadi di depan Office 8, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2/2023) dini hari tadi sekira pukul 02.00 WIB.
"Tadi pagi sekitar pukul 02.00 mobil saya dirusak oleh pengemudi Fortuner. Awal mulai mobil tersebut melawan arah di depan Office 8," tutur @ari295.
Baca Juga: Mahfud MD Singgung Aksi Barbar Sopir Fortuner Ngamuk Rusak Mobil Di Jalanan: Perlu Dilacak!
Ari mengaku, ketika itu hendak melintas menggunakan mobil Honda Brio berpapasan dengan Fortuner tersebut yang melawan arah. Dia selanjutnya memberikan isyarat berupa lampu dim ke arah mobil Fortuner dengan harapan diberi ruang jalan.
Namun, kata Ari, pengemudi Fortuner tetap diam tak memberikan ruang jalan bagi kendaraannya. Pengemudi Fortuner menurutnya baru memberikan ruang jalan setelah melontarkan kata-kata kasar.
"Diberi dim tapi tidak mau minggir. Akhirnya mau minggir setelah mengeluarkan kata-kata kasar," beber Ari.
Tak hanya itu, pengemudi Fortuner tersebut ternyata mengejar Ari, lalu merusak bagian kaca depan mobilnya menggunakan samurai dan airsoft gun. Bahkan setelah merusak, pengemudi Fortuner tersebut menabrakkan mobilnya ke mobil Brio milik Ari.
"Pelaku tindak pengerusakan di Senopati tadi pagi membawa airsoft gun dan samurai untuk merusak mobil," ungkapnya.
"Selain kaca depan saya dirusak, pelaku juga menabrak mobil. Sehingga body penyok dan kaca depan hancur," imbuhnya.