Ungkit Pleidoi Sambo Klaim Tak Ada Niat Bunuh Yosua, Hakim: Bantahan Kosong Belaka!

Senin, 13 Februari 2023 | 13:22 WIB
Ungkit Pleidoi Sambo Klaim Tak Ada Niat Bunuh Yosua, Hakim: Bantahan Kosong Belaka!
Ungkit Pleidoi Sambo Klaim Tak Ada Niat Bunuh Yosua, Hakim: Bantahan Kosong Belaka! [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim menilai pleidoi atau pembelaan Ferdy Sambo yang menyebut tidak ada niat membunuh mantan ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanya omong kosong.

Hal itu disampaikan Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer untuk mem-backup terdakwa Menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu mengatakan bila Sambo memang tak berniat membunuh Yosua, dia tak perlu repot-repot hingga memanggil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca Juga: Ingin Brigadir Yosua Mati, Ferdy Sambo Sempat Emosi ke Ricky Rizal Karena Menolak Skenario Pembunuhan

Sebab, saat itu Sambo sudah memanggil Bripka Ricky Rizal dan menyampaikan kehendaknya untuk membunuh Yosua.

"Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat," sebutnya.

Sambo Tembak Yosua

Sebelumnya, Hakim Wahyu juga menyatakan ikut menembak Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock," kata Hakim Wahyu di sidang vonis Sambo.

Baca Juga: Pakai Sarung Tangan Hitam saat Eksekusi Ajudan, Hakim: Terdakwa Ferdy Sambo Tembak Yosua Pakai Senpi Glock

Hakim juga menuturkan Sambo menembak Yosua dengan menggunakan sarung tangan berwarna hitam.

"Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam," jelas hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI