Suara.com - Ferdy Sambo ingin membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah mendengar istrinya, Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual. Namun, ia sempat emosi karena rencana pembunuhan itu ditolak oleh ajudannya, Ricky Rizal.
Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Awalnya, Sambo meminta Ricky Rizal menjadi eksekutor dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Namun, Ricky Rizal menolak permintaan Sambo.
Penolakan itu membuat Sambo emosi dan sempat menarik kerah kemeja Ricky Rizal.
Baca Juga: Trimedya PDIP Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati: Hukuman Penjara Seumur Hidup Itu Sudah Maksimal
"Sambil terdakwa memegang kerah bajunya dan mengatakan tidak ada gunanya pangkat kalau keluarga terdakwa dibeginikan dan melanjutkan dengan mengutarakan keinginannya kepada saksi Richard," kata hakim Wahyu.
Karena Ricky Rizal menolak, lantas Sambo meminta kepada ajudannya yang lain yakni Bharada E. Kepada Bharada E, Sambo kembali menerangkan skenario pembunuhan Brigadir Yosua.
Skenario yang disampaikan oleh Sambo ialah Putri berteriak setelah mengalami pelecehan seksual. Lalu, Yosua ketahuan melepaskan tembakan dan dibalas dengan tembakan lagi oleh Bharada E.
"Skenario tersebut selalu diulang-ulang dan berulang untuk meyakinkan saksi Richard bahwa rencana untuk membunuh korban Yosua adalah benar-benar telah terdakwa pikirkan dengan baik sehingga tidak mengatakan 'kamu aman chad karena pertama kamu melindungi ibu dan kedua kamu membela diri."