Sudah Tahu Cara Buat Akun e-Coklit Pantarlih Terbaru? Simak Langkah Berikut

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 13:07 WIB
Sudah Tahu Cara Buat Akun e-Coklit Pantarlih Terbaru? Simak Langkah Berikut
Cara Buat Akun e-Coklit Pantarlih - Ilustrasi pemilu (VectorStock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apakah Anda sudah tahu cara buat akun e-Coklit Pantarlih yang terbaru? Jika belum, Anda bisa memperoleh caranya secara lengkap di artikel ini. Akun ini sendiri wajib dimiliki oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dalam melaksanakan pekerjaannya.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih sendiri merupakan Petugas Pemungutan Suara atau PPS, yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembaruan data pemilih yang terbaru, yang akan digunakan pada Pemilu 2024 nanti.

Cara Buat Akun e-Coklit Pantarlih

  • Pertama, buka aplikasi e-Coklit yang ada
  • Kemudian masukkan e-mail dan password yang telah didaftarkan sebelumnya
  • Klik Masuk
  • Isikan alamat lengkap termasuk RT, RW, dan tempat TPS masing-masing
  • Aktifkan penunjuk lokasi di ponsel Anda
  • Klik untuk mengunduh data
  • Klik tanda merah di bagian kiri pada setiap nama yang ada, kemudian klik Pilih Aksi

Cukup mudah bukan cara pembuatannya?

Baca Juga: Erick Thohir Bisa Jadi Cawapres Kuat di Pemilu 2024, Kok Bisa?

Ketahui Juga Cara Menggunakan Aplikasinya

Untuk menggunakan aplikasi ini sendiri, Anda yang berstatus sebagai Pantarlih dapat melakukan langkah sederhana di bawah ini.

  • Unduh aplikasi e-Coklit dari link yang telah disediakan KPU Kabupaten/Kota
  • Jika sudah terunduh, kemudian klik Login
  • Anda akan diarahkan ke menu pemutakhiran data
  • Jika data masih kosong, maka Pantarlih dapat langsung mengklik download data
  • Jika sudah terdapat data pemilih, maka Pantarlih dapat melihat daftar pemilih TPS sesuai dengan wilayah kerjanya, Anda akan menemukan maksimal 300 pemilih
  • Di bagian samping kanan data pemilih terdapat simbol warna merah untuk coklit
  • Untuk coklit sendiri, Pantarlih dapat klik nama pemilih, kemudian pilih Aksi, maka akan muncul tiga opsi, yakni Pemilih Sesuai, Pemilih Tersaring, dan Pemilih Ubah
  • Pemilih Sesuai digunakan jika daftar pemilih telah sesuai dengan KK dan KTP yang bersangkutan, klik Simpan
  • Pemilih Tersaring untuk pemilih yang meninggal, di bawah umur, pemilih ganda, anggota TNI atau POLRI, dan orang lain dengan status yang seharusnya bukan pemilih
  • Pemilih Ubah untuk pengubahan data pemilih jika terdapat kekeliruan, klik Simpan untuk perubahan data yang dilakukan
  • Jika sudah selesai, maka tombol sebelah kanan akan berubah menjadi warna hijau, tandanya data pemilih telah selesai dicoklit
  • Jika semua telah selesai di coklit, maka Pantarlih bisa melihat di menu Home, semua data yang telah di coklit
  • Di bagian pojok kanan atas, terdapat fitur yang dapat digunakan untuk mencari nama atau NIK seseorang

Itu tadi sekilas cara buat akun e-Coklit Pantarlih yang dapat dibagikan dalam artikel singkat ini, semoga berguna!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Baca Juga: Link Download dan Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI