Trimedya PDIP Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati: Hukuman Penjara Seumur Hidup Itu Sudah Maksimal

Senin, 13 Februari 2023 | 12:50 WIB
Trimedya PDIP Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati: Hukuman Penjara Seumur Hidup Itu Sudah Maksimal
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, menilai hukuman penjara seumur hidup akan menjadi hukuman paling maksimal untuk Ferdy Sambo dalam sidang vonis hari ini, Senin (13/2/2023). Ia mengaku tak setuju jika hukuman mati dijatuhkan.

"Menurutku hukuman (penjara) seumur hidup itu sudah maksimal, aku termasuk orang yang tidak setuju dengan hukuman mati," kata Trimedya kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, Sambo sendiri kekinian sudah berusia 50 tahunan, sehingga hukuman penjara seumur hidup dianggap sudah memenuhi rasa keadilan.

Politikus PDIP Trimedya Panjaitan seusai diskusi “Sinema Politik Pilkada DKI” di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Politikus PDIP Trimedya Panjaitan seusai diskusi “Sinema Politik Pilkada DKI” di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

"Tinggal peran yang lainnya termasuk istrinya dan yang lain termasuk misalnya yang vonis Eliezer. Kalau tuntutan seumur hidup dipenuhi oleh hakim, sudah memenuhi rasa keadilan ya menurutku," ungkapnya.

Trimedya menambahkan, persidangan tersebut sudah dikawal Komisi Yudisial dan Komisi III sendiri juga memantau melalui media massa. Begitu juga dengan Mahkamah Agung atau MA.

"Mudah-mudahan mereka berfikir untuk memperbaiki citranya ya, kan sudah dua hakim Agung itu kena kasus KPK kemudian banyak Panitera kena kasus KPK, dalam upaya membenahi wajah mahkamah Agung ya kasus ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Trimedya mengaku khawatir juga dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dianggapnya kerap memutuskan hukuman di luar rasa keadilan. Namun, ia mengharapkan hal itu tidak terjadi pada kasus Sambo.

"Tapi harapannya tetap bisa memenuhi rasa keadilan. Jadi konteksnya lebih besar lagi rasa keadilan masyarakat dan memperbaiki wajah peradilan kita," pungkasnya.

Baca Juga: Momen Putri Candrawathi Berduaan Bareng Kuat Maruf di Lift Perkuat Skenario Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Sambo Pasrah Divonis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI