Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Minta Masyarakat Musnahkan Obat Pakai Cara Ini

Senin, 13 Februari 2023 | 12:41 WIB
Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Minta Masyarakat Musnahkan Obat Pakai Cara Ini
Ilustrasi cara musnahkanobat sirup (Unsplash/Towfiqu Barbhuiya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama mengingatkan pentingnya memusnahkan obat secara mandiri dengan kondisi tertentu. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah kemunculan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Kondisi yang dimaksud adalah obat yang telah dibuka kemasannya dan digunakan setelah jangka waktu tertentu. Saran ini berlaku tak hanya bagi obat sirop saja, melainkan juga obat puyer.

"Musnahkan semua obat di rumah masing-masing dengan ketentuan obat sirop yang sudah dibuka selama 35 hari, obat sirop kering yang dilarutkan air hanya selama 14 hari, dan obat puyer jika sudah dibuka selama 35 hari," ujar Ngabila kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Untuk cara pemusnahannya, pertama adalah mengeluarkan obat dari kemasan atau wadahnya. Kemudian campurkan dengan bahan tak diinginkan seperti tanah, pasir, atau bubuk kopi dalam wadah lain.

Baca Juga: Sempat Mereda, Kasus Gangguan Ginjal Akut di Jakarta Kembali Muncul, Pemprov DKI Telusuri Penyebabnya

Cara ini dimaksudkan agar obat tersebut tak kembali digunakan oleh pemilik maupun sekitarnya.

Kemudian obat yang sudah dicampur tadi dimasukan dalam wadah tertutup seperti kantong plastik atau zipper bag. Setelah itu, baru boleh dibuang ke tempat sampah.

Ia juga meminta masyarakat tak lupa melepaskan etiket atau informasi personal lain pada kemasan/wadah/botol/tube obat untuk melindungi identitas pasien. Buang kemasan obat setelah dirobek atau digunting.

Kemudian, buang isi obat sirup ke saluran pembuangan air setelah diencerkan. Hancurkan botolnya lalu buang di tempat sampah.

"Gunting tube salep/krim terlebih dahulu dan buang secara terpisah dari tutupnya di tempat sampah. Untuk sediaan insulin, buang jarum insulin setelah dirusak dan dalam keadaan tutup terpasang kembali," tutur Ngabila.

Baca Juga: Peredaran Obat Sirop Praxion Disetop Terkait Investigasi Gangguan Ginjal Akut

Agar tak disalahgunakan, ia menganjurkan membuang semua bekas wadah obat berupa botol plastik, pot plastik atau kaca (gelas), dan tube. Caranya dengan menghilangkan semua label dari wadah dan tutup, merusak wadah dengan cara digunting, dicacah, atau dipecahkan, untuk kemudian disimpan dalam wadah yang dilapisi kantong plastik.

Untuk obat dengan formulasi berbentuk inhaler atau aerosol harus dikeluarkan atau disemprotkan perlahan ke dalam air untuk mencegah tetesan obat memasuki udara.

"Cairan atau padatan inhaler yang dihasilkan dilarutkan ke dalam air lalu dibuang pada saluran pembuangan air. Wadah inhaler maupun aerosol yang sudah kosong jangan dilubangi, digepengkan atau dibakar karena mudah meledak," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI