Momen Putri Candrawathi Berduaan Bareng Kuat Maruf di Lift Perkuat Skenario Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Senin, 13 Februari 2023 | 12:39 WIB
Momen Putri Candrawathi Berduaan Bareng Kuat Maruf di Lift Perkuat Skenario Perencanaan Pembunuhan Brigadir J
Ilustrasi Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Brigadir J (Bandung.suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang vonis Ferdy Sambo masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam pembacaan vonis, hakim mengungkap skenario perencanaan pembunuhan Brigadir J diperkuat salah satunya dengan adegan Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf.

Meski hanya berdurasi singkat, namun Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso mengungkapkan kalau adegan Putri naik ke lantai 3 rumah Saguling bersama Kuat Maruf memberikan penguatan atas skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Keberadaan Kuat Maruf ke lantai tiga itu berdasarkan rekaman CCTV memang kurang lebih dari tiga menit tapi majelis hakim meyakini saksi Kuat Ma'ruf bersama Putri Candrawathi menemui terdakwa di lantai tiga," kata Wahyu.

Sehabis pertemuan di lantai tiga, Kuat Maruf menuju ke rumah Duren Tiga dengan Putri, Brigadir Yosua, Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Rumah Duren Tiga menjadi lokasi Brigadir Yosua dieksekusi.

Baca Juga: Sidang Vonis Sambo: Tak Terbukti Melecehkan, Hakim Sebut Yosua Dibunuh karena Putri Candrawathi Sakit Hati

"Menimbang dari fakta yang terungkap tersebut dikaitkan dengan rekaman hasil CCTV di mana saksi Kuat Ma'ruf diajak Putri Candrawathi naik ke lantai tiga untuk bertemu dengan terdakwa adalah saksi mendengar rencana pembunuhan kepada korban Yosua Hutabarat dan skenario terjadi tembak menembak antara saksi Richard Eliezer dan korban Yosua Hutabarat," terangnya.

Dalih Pelecehan Seksual Tidak Masuk Akal

Pada pembacaan vonis yang sama, Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyebut motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan.

Hakim Wahyu berkeyakinan motif pembunuhan terhadap Yosua ini sebenarnya dilatarbelakangi adanya perasaan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Yosua.

"Berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum. Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," kata hakim Wahyu.

Baca Juga: Hakim: Dalih Putri Candrawathi Jadi Korban Kekerasan Seksual Sangat Tidak Masuk Akal

Atas hal itu, kata hakim Wahyu, alasan Ferdy Sambo membunuh Yosua karna dianggap telah melecehkan Putri Candrawathi perlu dikesamampinkan.

"Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesamampinkan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI