Daftar Lengkap Tuntutan JPU dan Pledoi 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 13 Februari 2023 | 12:36 WIB
Daftar Lengkap Tuntutan JPU dan Pledoi 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hampir berakhir. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjadwalkan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap lima terdakwa, sidang vonis Ferdy Sambo dimulai 13 Februari 2023.

Sambil menunggu hasil akhir skenario Sambo di sidang vonis, Anda bisa menyimak daftar tuntutan JPU dan pledoi dari kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J,

Adapun jadwal sidang pembacaan vonis yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 13 Februari 2023, Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada 14 Februari 2023 dan Richard Eliezer atau Bharada E pada 15 Februari 2023.

Dan sebelum menghadapi sidang vonis, kelima terdakwa tersebut telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apa saja isi tuntutan JPU pada lima terdakwa pembunuh Brigadir J? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Hakim: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan Hitam

1. Ferdy Sambo

Tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo dibacakan di persidangan pada Selasa (17/1/2023). Oleh JPU, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dituntut hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya membunuh Brigadir J.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU dalam sidang.

JPU menilai Sambo sengaja menghilangkan nyawa Brigadir J setelah sebelumnya merencanakannya bersama terdakwa lainnya. JPU juga menilai tidak ada hal yang bisa meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Lengkap: Sidang Perdana hingga Divonis Hari Ini

Putri Candrawathi di ruang sidang PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Putri Candrawathi di ruang sidang PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

2. Putri Candrawathi

Terdakwa selanjutnya dalam kasus ini adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo. Oleh JPU, ia dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU di muka persidangan pada Rabu (18/1/2023.

“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.

Dalam sidang tuntutan itu, jaksa menilai ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan Putri dalam kasus ini.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar JPU.

Selain itu, jaksa menilai istri Ferdy Sambo itu berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak menyesali perbuatannya.

Jaksa juga menilai Putri Candrawathi telah membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Namun ada hal-hal yang juga meringankannya.

“Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU.

3. Kuat Maruf

Kuat Maruf merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti secarasah dan meyakinkan telah merampas nyawa Brigadir J setelah sebelumnya merencanakannya.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Kuat Maruf dibacakan di persidangan PN Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).

“Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

JPU menyatakan, ada beberapa hal yang memberatkan Kuat Maruf dalam perkara ini, diantaranya perbuatannya dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Kuat juga dinilai tidak kooperatif di persidangan karena memberikan keterangan yang berbelit-belit. Ia juga tidak mengakui dan tidak menyatakan menyesal atas perbuatannya.

"Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar JPU.

Sementara hal-hal yang meringankan menurut JPU adalah Kuat belum pernah dihukum, kedua terdakwa juga berlaku sopan selama menjalani persidangan, serta ia dinilai tidak memiliki motivasi pribadi karena hanya mengikuti kehendak jahat.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Richard Eliezer (kanan) dan Ricky Rizal (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay].
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Richard Eliezer (kanan) dan Ricky Rizal (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay].

4. Ricky Rizal

Ricky Rizal atau Bripka RR merupakan salah satu mantan ajudan Ferdy Sambo. Tuntutan terhadap dirinya dibacakan di hari yang sama dengan Kuat Maruf.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JOU) Ricky Rizal dituntut hukuman penjara selama 8 tahun, berdasarkan fakta persidangan yang terungkap.

JPU menilai, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky berperan dalam memuluskan niat jahat Ferdy Sambo, salah satunya dengan mengamankan senjata milik Yosua.

"Sesuai fakta persidangan yang bersesuian satu sama lain, pengamanan senja api milik Brigadir Yosua ke dashbroad mobil Lexus dan menyerahkan senjata api ke Richard Eliezer," kata JPU.

Ricky juga dinilai telah ikut mengawasi pergerakan korban Brigadir J. Dalam fakta yang terungkap di persidangan, Ricky Rizal yang mengemudikan mobil Lexus yang ditumpangi Brigadir J, dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.

Sementara Putri Candrawathi berada di mobil lainnya yang dikemudikan Kuat Maruf bersama Richard Eliezer dan Susi.

"Bahwa pemisahan dari mobil yang ditumpangi korban oleh Putri berhubungan erat dengan masalah yang terjadi di Magelang dan kehendak Sambo yang akan melakukan konfirmasi terhadap korban," ujar JPU.

"Terdakwa Ricky Rizal secara fisik melakukan pengawasan terhadap korban Yosua dan sekaligus untuk memudahkan terdakwa memantau dan mengawasi pergerakan korban," sambung JPU.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

5. Richard Eliezer atau Bharada E

Pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara pada persidangan yang digelar Rabu (18/1/2023).

JPU menilai ia terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama empat terdakwa lainnya.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Pledoi kelima terdakwa

Salah satu tahapan dalam persidangan adalah memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Adapun pledoi kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah sebagai berikut.

- Pledoi Ferdy Sambo

Pledoi Sambo dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).

Dalam pledoinya, Sambo menyatakan masih optimistis bisa mendapatkan keadilan,meskipun kesempatannya sangat kecil.

"Tidak dapat dibayangkan saya dan keluarga terus menjalin kehidupan sebagai seorang manusia dan juga sebagai masyarakat dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang hidup kami," kata Sambo di hadapan majelis hakim.

“Istri, keluarga khususnya anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran tidak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan di pengadilan masih ada walaupun hanya setitik saja," sambungnya.

- Pledoi Putri Candrawathi

Pledoi Putri Candrawathi dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023). Dalam kesempatan itu, ia menyatakan merasa menjadi tertuduh. Ia juga menilai terseretnya dirinya dalam kasus ini terlalu mengada-ada.

Ia juga mengaku merasa terpojok dengan berbagai komentar dan pemberitaan di media massa terkait kasus ini.

Dalam pledoinya itu, Putri juga menyinggung mengenai kekerasan seksual yang ia alami dari Brigadir J, dimana ia dinilai telah berdusta dan mengarang cerita mengenai peristiwa pelecehan seksual itu.

Ia mengaku trauma dan ingin menutup rapat-rapat peristiwa pelecehan seksual itu yang ia klaim terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo dan Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Ist)
Ferdy Sambo dan Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Ist)

- Pledoi Kuat Maruf

Sidang pledoi Kuat maruf digelar di PN Jaksel pada Selasa (24/1/2023). Melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan, Kuat menyatakan bahwa tuntutan JPU mengenai motif pembunuhan Brigadir J karena perselingkuhannya dengan Putri Candrawathi hanya imajinasi belaka.

Menurut dia, tuduhan perselingkuhan itu bertentangan dengan keterangan Kuat Maruf dan Susiyang menyatakan menemukan Putri tergeletaklemassetelah disebut ada kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Dalam kesempatan itu, Kuat juga mengaku kalau dirinya sebenarnya tidak sampai hati untuk membunuh Brigadir J.

"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat Maruf.

- Pledoi Ricky Rizal

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu membacakan pledoinya di PN Jakarte Selatan pada Selasa (24/1/2023).

Dalam pembelaannya, Ricky menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga almarhum Brigadir J

“Dalam kesempatan kali ini, izinkan saya untuk menyampaikan permohonan maaf saya kepada Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan masyarakat karena dari awal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya pada saat diperiksa oleh penyidik,” kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Ia juga meminta maafkepada institusi Polri serta kepada ibunya, istri dan putrinya serta keluarga bersarnya.

“Saya memohon maaf atas kejadian yang menimpa saya. Pasti ada dampak yang kalian terima baik secara langsung maupun tidak langsung. Maaf sudah membuat kalian cemas dan sedih,” ucap Ricky.

“Terima kasih atas segala doa dan dukungan tanpa batas dari kalian semua, sehingga membuat saya mampu melewati situasi yang sulit ini,” lanjut dia.

- Pledoi Richard Eliezer atau Bharada E

Pledoi Bharada E dibacakan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023). Dalam pembelaannya,ia mengaku tidak menyangka kalau dirinya akan terseret dalam kasus ini.

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri khususnya Korps Brimob, saya dipilih menjadi ajudan yang dimana tugas saya menjaga dan mengawal atasan," kata Richard Eliezer di persidangan.

Ia juga menyatakan Kembali kalau dirinya tidak kuasa melawan perintah atasannya yang berpangkat jenderal bintang dua, sehingga ia merasa diperdaya olehnya.

"Yang mana saya hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," sambungnya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI