Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkeyakinan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas suaminya Kompleks Polri Duren Tiga.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo.
"Majelis hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui bahwa rencana pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilakukan di rumah jalan Duren Tiga nomor 46," ujar hakim di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Hakim menuturkan hal tersebut sesuai dengan keterangan terdakwa lain di kasus pembunuhan Brigadir J yakni, Bharada Richard Eliezer.
"Sebagaimana diterangkan oleh Ricard Eliezer," kata dia.
Diketahui, Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Selain itu majelis hakim juga berkeyakinan soal alasan Isolasi Mandiri hanyalah bagian dari skenario dari suaminya.
"Isolasi mandiri tersebut hanyalah merupakan bagian dari skenario rencana terdakwa (Ferdy Sambo), sehingga bantahan terdakwa harus dikesmpingkan," katanya.
Sebelumnya dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Putri disebut memiliki peran membawa Brigadir J ke lokasi pembunuhan.
Baca Juga: Hakim: Dalih Putri Candrawathi Jadi Korban Kekerasan Seksual Sangat Tidak Masuk Akal
Putri disebut secara sadar mau menjalankan rencana pembunuhan yang dilakukan suaminya dan membantu membawa korban ke lokasi eksekusi.
Alasan yang dipakai Putri untuk mengajak Brigadir J adalah dengan alasan isolasi mandiri setelah melaksanakan pemeriksaan PCR.