Sementara Brigadir J hanya lulusan SMA, serta berstatus ajudan suami Putri Candrawathi.
"Karena itulah, posisi Putri Candrawathi dominan selaku istri terdakwa yang merupakan Kadiv Propam saat itu. Dengan adanya ketergantungan atas relasi kuasa seperti itu, kecil kemungkinan korban melecehkan Putri Candrawathi secara seksual," kata hakim.
Tak hanya itu, Hakim Wahu juga mengatakan tak ada fakta membuktikan Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J.
Misalnya, kata dia, adanya traumatisme pascapemerkosaan. Hakim juga menyinggung adanya perintah Putri kepada Brigadir J untuk menemuinya di kamar setelah pelecehan yang diklaim.
"Tak ada pula bukti seperti visum maupun rekam medis yang menunjukkan adanya pelecehan seksual. Terdakwa sendiri (Ferdy Sambo) mengatakan tiak mengajak Putri visum setelah mendengar adanya pelecehan," kata Hakim Wahyu.
Untuk diketahui, hingga pukul 11.45 WIB siang ini, majelis hakim masih membacakan berkas vonis untuk Ferdy Sambo.