Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Tak Ada Bukti Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi

Senin, 13 Februari 2023 | 11:48 WIB
Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Tak Ada Bukti Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim sidang pembunuhan Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo menegaskan, tidak ada bukti yang valid soal Putri Candrawathi dilecehkan secara seksual oleh korban.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan berkas vonis terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebaliknya, Hakim Wahyu menyatakan kecil kemungkinan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo secara seksual.

Setidaknya, kata Hakim Wahyu, tidak ada bukti pendukung yang mampu dihadapkan ke meja hijau soal adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Rasa Keadilan Masyarakat Menyikapi Vonis Majelis Hakim Bagi Ferdy Sambo dan Istri: Tidak Selalu Bisa Memuaskan Semua Pihak

"Setidaknya sejak tanggal 7 Juli 2022 tidak ada bukti pendukung yang mengarah kejadian valid adanya pelecehan seksual, kekerasan seksual, atau lebih dari itu," kata Hakim Wahyu.

Tak hanya itu, Hakim Wahyu menjelaskan terdapat relasi kuasa dalam pelecehan seksual seperti diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, kata dia, Putri Candrawathi adalah istri Ferdy Sambo yang merupakan atasan Brigadir J.

Dengan demikian, Putri Candrawathi justru berada di posisi kuat atau dominan atas Brigadir J, sehingga pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi.

Tak hanya itu, berdasarkan pendidikan formal, Putri Candrawathi juga lebih hebat daripada Brigadir J.

Baca Juga: Kondisi Tangan Diborgol Jelang Sidang Vonis, Ferdy Sambo Dikawal Super Ketat Anggota Brimob Bersenjata Laras Panjang

Putri, kata hakim, adalah lulusan fakultas kedokteran dan bertitel dokter gigi.

Sementara Brigadir J hanya lulusan SMA, serta berstatus ajudan suami Putri Candrawathi.

"Karena itulah, posisi Putri Candrawathi dominan selaku istri terdakwa yang merupakan Kadiv Propam saat itu. Dengan adanya ketergantungan atas relasi kuasa seperti itu, kecil kemungkinan korban melecehkan Putri Candrawathi secara seksual," kata hakim.

Tak hanya itu, Hakim Wahu juga mengatakan tak ada fakta membuktikan Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J.

Misalnya, kata dia, adanya traumatisme pascapemerkosaan. Hakim juga menyinggung adanya perintah Putri kepada Brigadir J untuk menemuinya di kamar setelah pelecehan yang diklaim.

"Tak ada pula bukti seperti visum maupun rekam medis yang menunjukkan adanya pelecehan seksual. Terdakwa sendiri (Ferdy Sambo) mengatakan tiak mengajak Putri visum setelah mendengar adanya pelecehan," kata Hakim Wahyu.

Untuk diketahui, hingga pukul 11.45 WIB siang ini, majelis hakim masih membacakan berkas vonis untuk Ferdy Sambo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI