Suara.com -
Ferdy Sambo mendapat pengawalan ketat dari anggota Brimob saat memasuki ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Pengalawan super ketat itu dilakukan kepolisian demi mengawal jalannya terkait sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi J alias yang dijalani Ferdy Sambo.
Pantauan Jurnalis Suara.com, tampak puluhan anggota Brimob membuat barikade pengamanan, saat Ferdy Sambo hendak memasuki ruang sidang. Tampak di barisan depan, Brimob berseragam hitam yang dilengkapi senjata laras panjang mengawal kedatangan Sambo di PN Jaksel.
Dengan kondisi kedua tangannya diborgol, Sambo terlihat berada di tengah kepungan anggota bersenjata itu. Eks Kabid Propam Polri itu tampak mengenakan masker dan kacamata.
Dia juga terlihat mengenakan rompi tahanan bernomor 01. Sambo terlihat tidak berkata apa-apa alias bungkam saat dihujani pertanyaan oleh awak media. Dia hanya memandangi orang-orang di luar ruang sidang di PN Jaksel.
Baca Juga: Muncul di Sidang Vonis, Para Fans Pakai Kaos Berwajah Sambo: Semangat Ya Pak!
Sambo Pasrah Divonis
Ferdy Sambo telah pasrah menghadapi sidang vonis atas kasus Brigadir J. Pernyataan itu disampaikan, sang pengacara, Rasamala Aritonang.
Dia pun mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Sambo menjelang vonis yang bakal digelar di PN Jaksel, hari ini.
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis," kata Rasamala, kemarin.
Namun, dia meminta agar hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya tanpa dipengaruhi oleh tekanan pihak luar.
Baca Juga: CEK FAKTA: Betulkah Jokowi Eksekusi Mati Ferdy Sambo?
"Beliau (Ferdy Sambo) juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," katannya.
Dituntut Seumur Hidup
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hakim juga telah menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023) lusa. Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sedangkan sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.