Suara.com - Beberapa orang pendukung mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023) hari ini.
Pantauan Suara.com di lokasi, para fans Sambo itu duduk di kursi tunggu yang berada di lobi pengadilan.
Mereka terlihat kompak menggunakan kaos berwarna hitam dengan motif wajah Sambo di bagian belakang.
Tak hanya itu, pada kaos itu juga terdapat tulisan berwarna merah berbunyi 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan' sesuai dengan judul nota pembelaan atau pleidoi Sambo.
Baca Juga: Sebut Hakim Utusan Tuhan, Ibunda Yosua: Sambo Layak Divonis Mati, Putri Harus Dihukum Berat!
Sewaktu Sambo memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.00 WIB tadi, para fans itu kompak memberi sorakan.
"Semangat ya Pak Sambo," kata mereka.
Sambo Ikhlas Divonis
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo Rasamala Aritonang mengklaim tak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya jelang sidang vonis. Menurutnya Ferdy Sambo telah ikhlas menghadapi sidang vonis hari ini.
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis," kata Rasamala kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Video Detik-Detik Jokowi Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Benarkah?
Menurut Rasamala, Ferdy Sambo hanya berharap majelis hakim tetap independen dan bijaksana dalam menjatuhkan vonis. Meskipun menurutnya terdapat tekanan dari beberapa pihak agar Ferdy Sambo dijatuhi vonis berat.
"Beliau (Ferdy Sambo) juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," ungkapnya.
Jaksa dalam persidangan sebelumnya diketahui telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.