5 Perbedaan KTP Digital dan e-KTP, Salah Satunya Tak Perlu Difotokopi

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 10:38 WIB
5 Perbedaan KTP Digital dan e-KTP, Salah Satunya Tak Perlu Difotokopi
Ilustrasi KTP - perbedaaan KTP Digital dan e-KTP (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah mempersiapkan pergantian e-KTP ke KTP Digital. KTP menjadi identitas resmi seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota dan berlaku di seluruh wilayah NKRI. Lantas seperti apa perbedaaan KTP Digital dan e-KTP? 

Dukcapil Kemendagri akan melakukan uji coba KTP Digital pada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten atau kota di seluruh wilayah Indonesia. Uji coba ini bertujuan untuk mengetahui kelebihan dan juga kekurangan daru identitas kependudukan digital yang tengah dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, penggunaan KTP Digital ini juga akan dilakukan pada kalangan mahasiswa dan pelajar setelah ASN. 

Sebagai informasi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang akan diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah NKRI. KTP berisi informasi mengenai data diri seperti nama, tempat tanggal lahir, foto, tanda tangan, juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).  

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 13 Februari 2023

Keberadaan NIK ini sangat penting, karena biasa digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya layanan yang membutuhkan beberapa syarat administratif. Seperti halnya mendaftar asuransi kesehatan, menikah, mendaftar pekerjaan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, membuka rekening bank, dan lain sebagainya. 

Perbedaan KTP Digital dan e-KTP 

Dilansir dari Dukcapil.kemendagri.go.id, berikut ini adalah sejumlah perbedaan mendasar antara KTP Digital dengan KTP Elektronik: 

1. Bentuk kartu 

Jika dilihat dari bentuk fisiknya, e-KTP yang saat ini digunakan berbentuk kartu yang dapat dipegang. Sedangkan KTP Digital bentuknya hanya berupa gambar KTP dan disertai dengan kode respons cepat atau quick respons atau QR Code.  

Baca Juga: Berikut Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Subang Senin 13 Februari 2023

2. Penerbitannya 

KTP Elektronik harus dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh masing-masing penduduk dan penduduk harus merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak membutuhkannya, sebab keberadaannya yang sudah ada di masing-masing ponsel seseorang. 

3. Lokasi penyimpanan 

Dari perbedaan bentuk ini mempengaruhi cara penyimpanannya. E-KTP biasanya akan disimpan di dalam dompet ataupun penyimpan kartu. Akan tetapi hal itu tidak akan berlaku untuk KTP Digital yang penyimpannya cukup di dalam ponsel. 

4. Akses 

Perbedaan KTP Digital dan e-KTP selanjutnya adalah cara mengaksesnya. Jika e-KTP bisa langsung diambil dan lihat datanya secara langsung tanpa harus membutuhkan koneksi internet, maka berbeda halnya dengan KTP Digital yang membutuhkan jaringan internet untuk dapat mengakses di dalam handphone. 

5. Kemudahan 

Perbedaan terakhir dapat dilihat dari segi kemudahan penggunannya. Jika memakai  e-KTP, masyarakat sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya ketika mereka akan mengurus berbagai hal. Nah, di masa yang akan datang fotokopi KTP ini tidak lagi berlaku saat KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital. 

Demikian tadi perbedaaan KTP Digital dan e-KTP. Dengan beralih menggunakan KTP Digital, akan mempermudah kalangan milenial yang sebagian besar telah terbiasa memakai ponsel pintar dalam beraktivitas sehari-hari.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI