Suara.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah mempersiapkan pergantian e-KTP ke KTP Digital. KTP menjadi identitas resmi seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota dan berlaku di seluruh wilayah NKRI. Lantas seperti apa perbedaaan KTP Digital dan e-KTP?
Dukcapil Kemendagri akan melakukan uji coba KTP Digital pada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten atau kota di seluruh wilayah Indonesia. Uji coba ini bertujuan untuk mengetahui kelebihan dan juga kekurangan daru identitas kependudukan digital yang tengah dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, penggunaan KTP Digital ini juga akan dilakukan pada kalangan mahasiswa dan pelajar setelah ASN.
Sebagai informasi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang akan diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah NKRI. KTP berisi informasi mengenai data diri seperti nama, tempat tanggal lahir, foto, tanda tangan, juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Keberadaan NIK ini sangat penting, karena biasa digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya layanan yang membutuhkan beberapa syarat administratif. Seperti halnya mendaftar asuransi kesehatan, menikah, mendaftar pekerjaan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, membuka rekening bank, dan lain sebagainya.
Perbedaan KTP Digital dan e-KTP
Dilansir dari Dukcapil.kemendagri.go.id, berikut ini adalah sejumlah perbedaan mendasar antara KTP Digital dengan KTP Elektronik:
1. Bentuk kartu
Jika dilihat dari bentuk fisiknya, e-KTP yang saat ini digunakan berbentuk kartu yang dapat dipegang. Sedangkan KTP Digital bentuknya hanya berupa gambar KTP dan disertai dengan kode respons cepat atau quick respons atau QR Code.
Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 13 Februari 2023
2. Penerbitannya