Suara.com - Ibu kandung Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak hadir langsung menyaksikan sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pangadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023) hari ini.
Pantauan Suara.com, Rosti hadir bersama adik kandung Yosua Devi Hutabarat dan kuasa hukumnya Martin Lukas Simanjuntak. Ketiganya terlihat duduk di kursi barisan depan pengunjung sidang.
Rosti tampak memegang foto Yosua di ruang persidangan. Di sisi lain Devi terlihat merangkul ibunya untuk menenangkan jelang vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Sebelum sidang dimulai, Rosti sempat menyampaikan harapan agar majelis hakim nantinya memutuskan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Alasannya, karena mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinilainya sebagai aktor intelektual di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo
"Semoga hakim berani memutuskan perkara vonis ini seadail-adilnya. Semoga nanti hakim dapat memutuskan Ferdy Sambo layak dan pantas divonis hukuman mati," kata Rosti kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Di sisi lain, Rosti juga berharap majelis hakim berani memvonis Putri Candrawathi lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab menurutnya istri Ferdy Sambo ini merupakan pemicu terjadinya pembunuhan terhadap Yosua.
"Begitu pula dengan Putri Candrawathi dengan hukuman seberat-beratnya," katanya.
Ferdy Sambo Ikhlas
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo Rasamala Aritonang mengklaim tak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya jelang sidang vonis. Menurutnya Ferdy Sambo telah ikhlas menghadapi sidang vonis hari ini.
Baca Juga: Kawal Ketat Sidang Vonis Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi, Ratusan Polisi Dikerahkan di PN Jaksel
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis," kata Rasamala kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Menurut Rasamala, Ferdy Sambo hanya berharap majelis hakim tetap independen dan bijaksana dalam menjatuhkan vonis. Meskipun menurutnya terdapat tekanan dari beberapa pihak agar Ferdy Sambo dijatuhi vonis berat.
"Beliau (Ferdy Sambo) juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," ungkapnya.
Jaksa dalam persidangan sebelumnya diketahui telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hakim juga telah menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023) lusa. Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sedangkan sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.