Suara.com - Ratusan anggota kepolisian dari berbagai satuan dikerahkan guna mengawal berlangsungnya sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini.
"Kurang lebih 255 personel ya. Ada Brimob, Samapta, Polwan, Dishub, Lantas. Jadi kurang lebih 255 sampai 260," katanya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Nurma memastikan pengawalan yang dilakukan hari ini lebih ketat dibandingkan persidangan sebelumnya. Bahkan, sebanyak 75 polisi wanita atau Polwan ikut diterjunkan dalam pengamanan hari ini.
"Ya diperketat karena kan banyak warga atau penggemar. Polwannya aja 75 buat hari ini," jelas Nurma.
Pantauan Suara.com di lokasi, suasana terkini puluhan aparat kepolisian dan Brimbob berjaga di sejumlah titik di PN Jaksel. Setiap orang yant hendak masuk diperiksa dengan alat metal detector.
Di area depan PN Jaksel, tampak beberapa polisi lalu lintas mengatur lalu lintas. Per pukul 09.50 WIB, beberapa ruang sidang selain ruang sidang vonis Sambo masih tampak tertutup.
Kekinian, Ferdy Sambo sudah memasuki ruang persidangan. Sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim saat ini tengah berlangsung.
Dalam sidang ini, orang tua Yosua hadir dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini. Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak terpantau sudah tiba di PN Jaksel.
Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak berharap hakim dapat memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Hadir Langsung Di Sidang Vonis, Ibu Brigadir Yosua: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati!
Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi harapannya dijatuhkan vonis 20 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," katanya, Minggu (12/2/2023).
Lebih lanjut, Martin menjelaskan alasan Putri Candrawathi mesti divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa karena istri Ferdy Sambo tersebut dinilai sebagai pemicu peristiwa pembunuhan terhadap Yosua.
Adapun Sambo dituntut hukuman seumur hidup di kasus ini. Jaksa menyatakan tidak ada satupun alasan pembenar maupun pemaaf bagi Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sementara Putri dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.