Menanti Vonis Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Di Hadapan Orang Tua Brigadir Yosua

Senin, 13 Februari 2023 | 08:30 WIB
Menanti Vonis Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Di Hadapan Orang Tua Brigadir Yosua
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (6/12/2022). [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis atau putusan di kasus pembunuhan berencana mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini.

Dilansir dari situs SIPP PN Jaksel, Senin (13/1/2023), sidang Ferdy Sambo akan digelar di ruang utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar pukul 09.30-selesai.

Selain itu, istri Sambo, Putri Candrawathi yang juga duduk sebagai terdakwa di perkara tersebut akan menjalani sidang vonis hari ini.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan sidang vonis Sambo dan Putri akan digelar secara bergiliran.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Dibacakan Hari Ini, Ayah Brigadir J: Kami Siapkan Mental

"(Sidang vonis) bergiliran," kata Djuyamto.

Sidang vonis ini juga bakal disaksikan langsung oleh orang tua Yosua. Mereka dipastikan hadir dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel hari ini.

Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan harapan keluarga dalam persidangan hakim dapat memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi harapannya dijatuhkan vonis 20 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," katanya, Minggu (12/2/2023).

Baca Juga: Minta Duduk Di Kursi Paling Depan, Ortu Yosua: Kami Ingin Dengar Jelas Vonis Hakim Ke Ferdy Sambo Dan Putri

Lebih lanjut, Martin menjelaskan alasan Putri Candrawathi mesti divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa karena istri Ferdy Sambo tersebut dinilai sebagai pemicu peristiwa pembunuhan terhadap Yosua.

Untuk diketahui, Sambo dituntut hukuman seumur hidup di kasus ini. Jaksa menyatakan tidak ada satupun alasan pembenar maupun pemaaf bagi Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Adapun Putri dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI