Suara.com - Terdakwa kasus kasus penilapan dan peredaran barang bukti sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (13/2/2023) hari ini.
Dalam Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa, dijadwalkan menjalani persidangan pukul 09.00 WIB. Persidangan tersebut diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum.
“Ruang Sidang Mudjono,” tulis web tersebut, dikutip Senin (13/2/2023).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak eksepsi atau nota keberatan Irjen Teddy Minahasa, terdakwa kasus tilap barang bukti sabu. Hal itu dibacakan hakim saat sidang dengan agenda putusan sela pada Kamis (9/2/2023).
"Mengadili, satu menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di persidangan.
Kedua, Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat memiliki wewenang dan mengadili perkara tersebut.
"Berwenang dan mengadili perkara perkara nomor 96/Pidsus/2023/PN Jakarta Barat atas atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Hakim.
Atas hal itu pada keputusan ketiganya, Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pidsus/2023/PN Jakarta Barat atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata hakim.
Baca Juga: Jejak Haram Linda Pudjiastuti, Cepu Irjen Teddy Minahasa Di Kasus Sabu Tukar Tawas
Didakwa Jual Barbuk Sabu