Tangani Kasus Penting, Ini Kiprah 2 Pegawai KPK yang Dikembalikan Firli Ke Polri

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 12 Februari 2023 | 20:21 WIB
Tangani Kasus Penting, Ini Kiprah 2 Pegawai KPK yang Dikembalikan Firli Ke Polri
Ketua KPK Firli Bahuri. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro telah direkomendasikan Ketua KPK, Firli Bahuri, untuk kembali ke institusi asal mereka di Mabes Polri.

Dikabarkan sejumlah perkara korupsi pernah ditangani keduanya selama bertugas di lembaga antirasuah hampir tiga tahun terakhir.

Kasus yang Ditangani Karyoto

Melansir dari berbagai sumber, beberapa kasus korupsi menonjol diungkap oleh Karyoto bersama penyidik di bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Salah satunya yaitu kasus korupsi pengadaan pupuk hayati yang menjerat mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim.

Baca Juga: Kebal Hukum, Nikita Mirzani Pede Dirinya Bakal Lolos Dari Penjara Polisi: Tengku Zanzabella Nggak Habis Pikir!

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di gedung KPK pada bulan Mei 2022, Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK menjelaskan konstruksi perkara.

Kasus ini berawal pada tahun 2012, Hasanuddin Ibrahim memiliki peran aktif dalam memenangkan PT Hidayah Nur Wahana (NWH) menjadi distributor.

Karyoto menjelaskan akibat perbuatan dari Hasanuddin, negara mengalami kerugian sebesar Rp 12,9 miliar dari nilai proyek yang semula Rp 18,6 miliar. Karyoto juga turut menangani kasus korupsi suap perizinan pertambangan yang dilakukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Diketahui pada saat itu, Karyoto pernah menegaskan soal tudingan kriminalisasi yang sempat dikeluarkan oleh Maming usai ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Karyoto, KPK tidak akan mungkin bisa menetapkan status seseorang apabila tidak memiliki alat bukti yang cukup.

Tidak hanya itu, ia juga menegaskan tidak ada intervensi atau kekuatan lain dalam perkara Mardani Maming tersebut.

Baca Juga: Nikita Mirzani Lecehkan Polisi? Tengku Zanzabella Berikan Tanggapan Begini!

Disebutkan bahwa Mardani Maming sendiri saat ini telah dijatuhi vonis oleh hakim. Mardani Maming divonis hukuman 10 tahun penjara, serta harus membayar biaya pengganti hingga 108 miliar.

Rekam jejak kasus korupsi yang pernah ditangani oleh Karyoto selama berada di lembaga anti-rasuah lainnya adalah kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas Enembe.

Karyoto menjelaskan dugaan korupsi Rp 1 miliar yang dilakukan oleh Lukas Enembe baru dugaan awal dan akan dikembangkan. Ia mengatakan bahwa penyidik masih terus melakukan penelusuran dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Lukas Enembe. Ia mengatakan banyak pengembangan yang telah dilakukan oleh pihaknya.

Diketahui, saat ini Lukas Enembe telah ditangkap sejak tanggal 10 Januari 2023. Lukas saat ini telah menjalani penahanan di Rutan KPK.

Kasus yang Ditangani Brigjen Endar

Seperti diketahui bahwa Endar Priantoro merupakan anggota Polri dengan pangkat Brigjen. Ia bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK sejak bulan April 2020.

Beberapa kasus-kasus mencolok yang ditangani KPK selama Endar menjabat antara lain yaitu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin, OTT terhadap Edhy Prabowo yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, OTT terhadap Pejabat Kementerian Sosial yang berujung mantan Mensos Juliari Batubara menjadi tersangka.

Ada juga OTT terhadap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, hingga Rektor Universitas Lampung Karomani. Penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E juga dilakukan pada saat Endar menjabat sebagai Direktur Penyelidikan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI