Suara.com - Kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah mulai memasuki babak akhir. Pekan depan, para terdakwanya, termasuk Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis.
Dalam kasus ini, sejumlah anggota yang rata-rata merupakan anak buah Sambo turut terseret. Hal tersebut membuat mereka marah kepada eks Kadiv Propam itu dan meluapkan emosinya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pertama ada eks Kabag Gakkum Divisi Propam Polri, Kombes Susanto Haris yang meski tidak menjadi terdakwa, namun harus kehilangan kariernya. Ia menerima hukuman demosi tiga tahun dan dikurung dalam patsus atau penempatan khusus selama 29 hari.
Susanto dalam persidangan 6 Desember 2022 mengaku kecewa dan kesal terhadap Ferdy Sambo. Ia tak menyangka pria yang berpangkat jenderal itu tega menghancurkan karier sesama anggota polisi dengan melibatkannya ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong. Jenderal kok tega menghancurkan karier. 30 tahun saya mengabdi, hancur pengabdian saya," ungkap Susanto sambil menangis.
Dalam persidangan yang sama, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto juga menyatakan perasaannya yang ikut terseret kasus Ferdy Sambo. Ia bahkan menjadi salah satu terdakwa perkara obstruction of justice.
"Siap, sedih," ujar Irfan menjawab pertanyaan hakim.
"Apa yang membuat sedih?" tanya hakim lagi.
"Karena karier saya masih panjang," lanjut Irfan.
Chuck Putranto juga dalam pembacaan pledoi mengatakan bahwa imbas dari ia yang terseret kasus Sambo membuat anaknya harus menjalani pemeriksaan psikis. Selain itu, istrinya pun sampai menerima hinaan dan menghadapinya sendirian.