Suara.com - Kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah mulai memasuki babak akhir. Pekan depan, para terdakwanya, termasuk Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis.
Dalam kasus ini, sejumlah anggota yang rata-rata merupakan anak buah Sambo turut terseret. Hal tersebut membuat mereka marah kepada eks Kadiv Propam itu dan meluapkan emosinya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pertama ada eks Kabag Gakkum Divisi Propam Polri, Kombes Susanto Haris yang meski tidak menjadi terdakwa, namun harus kehilangan kariernya. Ia menerima hukuman demosi tiga tahun dan dikurung dalam patsus atau penempatan khusus selama 29 hari.
Susanto dalam persidangan 6 Desember 2022 mengaku kecewa dan kesal terhadap Ferdy Sambo. Ia tak menyangka pria yang berpangkat jenderal itu tega menghancurkan karier sesama anggota polisi dengan melibatkannya ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong. Jenderal kok tega menghancurkan karier. 30 tahun saya mengabdi, hancur pengabdian saya," ungkap Susanto sambil menangis.
Dalam persidangan yang sama, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto juga menyatakan perasaannya yang ikut terseret kasus Ferdy Sambo. Ia bahkan menjadi salah satu terdakwa perkara obstruction of justice.
"Siap, sedih," ujar Irfan menjawab pertanyaan hakim.
"Apa yang membuat sedih?" tanya hakim lagi.
"Karena karier saya masih panjang," lanjut Irfan.
Baca Juga: 'Mudah-mudahan jadi Berita Bagus' Harapan Mahfud MD soal Sidang Vonis Sambo Besok
Chuck Putranto juga dalam pembacaan pledoi mengatakan bahwa imbas dari ia yang terseret kasus Sambo membuat anaknya harus menjalani pemeriksaan psikis. Selain itu, istrinya pun sampai menerima hinaan dan menghadapinya sendirian.
"Apa yang saya alami yang ternyata mempengaruhi orang di sekitar saya. Terutama anak saya harus sampai dilakukan pemeriksaan psikis," ungkap Chuck, Jumat (3/2/2023).
"Istri saya yang harus mengalami ejekan hinaan tekanan dan kesedihan yang harus membuat istri saya melakukannya sendiri," sambungnya.
Ia juga mengaku kecewa dengan Ferdy Sambo. Sebab, menurutnya, mantan atasannya itu sudah memanfaatkan kesetiaannya demi kepentingan pribadi.
Selain Irfan Widyanto dan Chuck Putranto, terdakwa obstruction of justice lainnya, yakni Arif Rachman Arifin pun mengungkap penyesalannya ikut terseret kasus Sambo. Ia menyebut mantan atasannya itu tidak bertanggung jawab.
"Menyesal karena pimpinan saya (ternyata) tidak bertanggung jawab," ujar Arif dalam persidangan Senin (23/1/2023).
"Menyesal pribadi ya itu saja, mengapa punya orang yang diatas saya, tapi malah tidak menjaga anak buahnya," lanjut Arif.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti