Syarat Bikin KTP Digital Terbaru, Bisa Langsung Bikin dari Rumah

Minggu, 12 Februari 2023 | 18:54 WIB
Syarat Bikin KTP Digital Terbaru, Bisa Langsung Bikin dari Rumah
Ilustrasi KTP - Syarat Bikin KTP Digital (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Lalu, masukin NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat email, serta nomor ponsel yang aktif

3. Kemudian, lakukan verifikasi data melalui fitur face recognition (verifikasi wajah)

4. Berikutnya, lakukan tahapan verifikasi email

5. Jika proses verifikasi email sukses, kembali pada menu aplikasi ID, lalu login

6. KTP digital nantinya akan muncul pada menu utama, bersama dengan KK (Kartu Keluarga), NPWP, data BKN (Badan Kepegawaian Nasional), Kepemilikan Kendaraan,  dan kartu vaksin Covid-19.

Sebagai informasi tambahan, penggunaan KTP Digital ini sedang dalam proses uji coba oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) sejak akhir tahun lalu kelada pegawai Dukcapil di seluruh Indonesia. 

Setelah itu, proses uji coba dilakukan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian pelajar dan mahasiswa. Lalu, kepada masyarakat umum. 

Demikian ulasan mengenai syarat bikin KTP Digital lengkap dengan cara pembuatannya dan alasan penggunaan KTP Digital. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI