Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang vonis tersebut akan dilaksanakan pada hari Senin (13/2/2023).
Tidak hanya Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi juga akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua terdakwa tersebut akan dihadirkan secara langsung ke ruangan persidangan.
Melansir dari berbagai sumber, tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengaku tidak ada persiapan khusus menjelang pembacaan putusan hakim.
Ia mengaku, tekanan masyarakat terhadap kasus yang menjeratnya sangat besar. Oleh karenanya, Rasamala meminta kepada majelis hakim untuk bekerja secara independen dalam memutuskan kasus yang menjerat Ferdy Sambo.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta menjelang sidang vonis Ferdy Sambo tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Polisi Kerahkan Tim Gegana Brimob
Diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menyiapkan tim gegana Brigadir Mobil (Brimob) Polri dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo.
Melansir dari berbagai sumber, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris (AKP) Nurma Dewi menyebut gegana tersebut wajib karena ditakutkan adanya bom ataupun hal yang tidak diinginkan lainnya.
Nurma menyebut penyisiran tim gegana Brimob Polri dimulai pada hari Minggu (12/2/2023) dengan sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan sebagai antisipasi ancaman bom.
Kerahkan 200 Personel Gabungan