Suara.com - Perubahan kembali terjadi pada regulasi pembelian sembako subsidi, minyak, setelah ditemuinya kelangkaan di beberapa lokasi di Indonesia. Terkini, aturan beli Minyakita terbaru diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin ketersediaannya bagi setiap orang yang membutuhkan.
Sebelumnya terdapat kebijakan pembelian Minyakita terkait batas pembelian. Regulasi sebelumnya menyebutkan bahwa setiap orang bisa membeli 10 kilogram Minyakita per hari. Namun regulasi baru diterbitkan, dan perubahan yang terjadi cukup masif.
Aturan Beli Minyakita Terbaru
Dilansir dari finance.detik.com, Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan Kemendag mengatakan kebijakan sebelumnya telah dicabut, dan kini hanya diperbolehkan pembelian sebanyak 2 liter per hari per orang.
Hal ini mendukung pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang menyatakan pembatasan ini dilakukan agar dapat mengontrol pasokan minyak Minyakita di pasar. Jelas saja, keputusan ini menuai sederet pro dan kontra dari masyarakat karena penurunan batasnya yang sangat besar.
Tiga Poin Lain yang Wajib Jadi Perhatian
Terkait dengan aturan baru tersebut, diungkapkan juga beberapa poin yang wajib menjadi perhatian dari produsen, distributor, hingga pengecer. Semata, poin ini diterapkan agar menjamin keadilan untuk semua pihak.
- Poin pertama, terkait dengan harga jual dari minyak goreng rakyat. HET yang telah ditetapkan harus ditaati oleh setiap penjualan. Untuk minyak goreng kemasan HET-nya adalah Rp14.000 per liter, dan minyak curah seharga Rp15.500 per kilogram.
- Poin kedua, penjualan minyak goreng dilarang dijual dengan sistem bundling dengan produk lainnya. Jadi pada dasarnya, minyak goreng rakyat harus dijual sebagai produk tersendiri.
- Poin ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer pada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari untuk minyak goreng curah, dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
Ketiga poin diatas disebutkan untuk menunjang kebijakan terbaru yang dikeluarkan ini. Selain itu, terdapat pula kebijakan lain yang diambil oleh Kemendag, dengan menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara online.
Jadi dalam beberapa waktu ke depan, minyak goreng rakyat hanya dijual di pasar rakyat secara fisik, bukan secara online. Hal ini berlaku untuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan Minyakita.
Itu tadi sekilas mengenai aturan beli Minyakita terbaru, dan poin-poin yang harus diperhatikan oleh setiap pihak. Semoga menjadi informasi yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda harini, semoga semua berjalan lancar!
Kontributor : I Made Rendika Ardian