Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membatasi pembelian minyak goreng MinyaKita hanya 2 liter untuk setiap pembeli.
Keputusan ini disampaikan setelah ia membatalkan KTP sebagai syarat pembelian minyakita pasca terjadinya kelangkaan minyak goreng tersebut di sejumlah daerah.
"Enggak [jadi]. Sekarang saya tambahin saja dua liter. Abis itu dipasang [imbauan] di tiap pasar nanti pembeli hanya [boleh beli] dua liter atau dua botol," katanya ketika ditemui di Tambun, Bekas dikutip Minggu (12/2/2023).
Ketua Umum Partai PAN itu menyebut pembelian Minyakita menggunakan KTP membuat masyarakat semakin kerepotan.
"Repot, repot. Dipasang itu saja (himbauan beli 2 liter) sudah cukup," imbuhnya.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan, KTP sebagai syarat pembelian minyak goreng minyakita.
Selain itu juga, pembelian Minyakita juga akan dibatasi, dan secara tegas ia melarang pihak yang memborong Minyakita untuk kembali dijual dengan harga yang lebih mahal.
"Sekarang beli Minyakita pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Zulhas.
Selain menetapkan syarat pembelian MinyaKita, ia juga menjelaskan bahwa pasokan MinyaKita akan ditambah menjadi 450.000 ton menjelang datangnya bulan suci ramadhan yang tinggal 1 bulan lagi.
Tak hanya sebagai penekan harga, bertambahnya pasokan juga untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng jelang bulan puasa.
"MinyaKita kita cek lagi, enggak boleh dijual online. Kita suruh jual di pasar. Tapi nanti akan ada masalah lagi, 'Kok di supermarket enggak ada', ya memang ini untuk pasar, online juga enggak boleh," pungkasnya.