Suara.com - Polisi menyebut motif penganiayaan yang menewaskan pria berinisial MST (42) di Perumahan Raffles Hills, Depok, Jawa Barat dipicu masalah utang piutang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keributan kedua kelompok itu karena masalah utang piutang antara pria berinisial L dan M.
MST, korban tewas dalam insiden penganiayaan itu merupakan anggota kelompok L.
"Latar belakang ini terjadinya urusan bisnis antara pihak L dan M. L dan M ini terkait utang piutang, pinjam meminjam uang," kata Trunoyudo kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Baca Juga: Polisi Tangkap 14 Pelaku Penganiayaan Tewaskan Satu Korban Di Perum Raffles Hills Depok
Selain MST, kata Trunoyudo, dua orang lainnya dari pihak L turut mengalami luka-luka akibat diserang kelompok M. Kekinian keduanya tengah dalam perawatan di rumah sakit.
"Korban dua yang luka Pak Kapolres sudah mendatangi ke rumah sakit, dan sekali lagi dalam kejadian ini sungguh sangat disesalkan," katanya.
Dalam perkara ini total 14 pelaku dari kelompok M telah berhasil ditangkap. Mereka masing-masing berinisial ML, EP, AD, HN, N, RR, AL, BU, HAR, SB, SAL, ABR, SH, dan SAH.
"Keempat belas ini secara maraton dilakukan proses pemeriksaan untuk lebih dalam," jelas Trunoyudo.
Baca Juga: Polisi Beri Trauma Healing ke Wanita Korban Pemerkosaan yang Ditelantarkan di Tol Jakarta-Tangerang