Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat disahkan sebelum tahun 2024. Sebab Undang-Undang PPRT merupakan 'utang' pemerintah yang mesti dibayar.
"Dukungan pemerintah terhadap segera disahkannya UU PPRT ini karena ini juga sudah menjadi bagian dari nawacita, artinya bagi pemerintah ini utang yang harus dibayar sebelum tahun 2024," kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Mahfud juga meminta DPR RI dapat segera merampungkan pembahasan RUU PPRT. Sebab pembahasan tersebut telah berlangsung selama 19 tahun.
“Mari kita tunggu DPR agar lebih cepat karena ini 19 tahun dibahas sementara ada yang hanya seminggu selesai, ini 19 tahun. Agar ada keseimbangan dalam menyikapi dan membahas setiap RUU,” katanya.
Baca Juga: 'Mudah-mudahan jadi Berita Bagus' Harapan Mahfud MD soal Sidang Vonis Sambo Besok
Jokowi Minta RUU PPRT Segera Disahkan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah mendesak agar RUU PPRT segera disahkan. Menurutnya, saat ini payung hukum sangat dibutuhkan untuk melindungi PRT yang kerap rentan kehilangan hak-haknya.
"Intinya kita ingin memiliki sebuah payung hukum di atas peraturan menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disampaikan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menerangkan kalau di dalam RUU PPRT itu terkandung pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, lalu ada perlindungan bagi PRT termasuk perihal upah.
"Di sini akan menjadi amat penting kalau melihat RUU PPRT ini tidak hanya kita berfokus perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja juga pengaturan pemberi kerja (majikan) demikian juga penyalur pekerja ini," terang Bintang.
Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar Besok, Mahfud MD: Mudah-mudahan Jadi Berita Bagus
Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut kalau jaminan sosial bagi PRT juga diatur di dalam RUU PPRT.
"Itu termasuk dalam yang diatur dalam RUU PPRT ini perlindungan dan jaminan sosial, baik kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ida.
Untuk mempercepat penetapan RUU PPRT tersebut, Jokowi memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder.
Perintah Jokowi itu tidak terlepas dari keinginannya agar RUU PPRT segera disahkan.
"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," terang Jokowi.