Kasatpol PP DKI Jakarta Klarifikasi Video Viral Petugas Tendang Penjual Kopi 'Starling'

Minggu, 12 Februari 2023 | 12:44 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta Klarifikasi Video Viral Petugas Tendang Penjual Kopi 'Starling'
ILUSTRASI-Pedagang kopi dengan menggunakan sepeda di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2022). (ANTARA/Chairul Rohman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar di media sosial seorang tukang kopi keliling diduga ditendang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI saat melakukan razia pedagang ilegal di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Dalam video itu memang terlihat pedagang terjatuh saat berada di dekat petugas.

Menanggapi isu yang beredar, Kepala Satpol PP DKI Arifin angkat bicara. Ia membantah anak buahnya telah menendang tukang kopi keliling yang ada dalam video.

Menurut dia, pedagang dalam video itu bukan ditendang petugas melainkan terjatuh dengan sendirinya. Bahkan, petugas itu juga membantu pedagang berdiri dan merapikan kembali barang dagangannya.

"Menanggapi kabar yang sedang viral di media sosial, bahwa pedagang kopi keliling panik dan lari saat ada patroli petugas Satpol PP kemudian terjatuh, petugas Satpol PP pun segera membantu pedagang tersebut," ujar Arifin kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini Pedagang Dilarang Berjualan Di Jalan Sudirman-Thamrin Saat CFD

Ia menegaskan, pihaknya memperhatikan aspek humanis, edukasi dan komunikasi dalam setiap menjalankan tugas, termasuk melakukan penertiban yang berpotensi ada pelanggaran aturan. Semua petugas saat bertindak harus mematuhi prosedur SOP yang telah diatur, jika tidak, ada sanksi yang dapat dikenakan.

"Perlu diketahui bahwa sudah ada aturan yang melarang berjualan di trotoar, sehingga dalam melakukan penertiban ini kami kedepankan sisi humanis dan komunikasi yang efektif dengan warga," ucapnya.

Selain itu, ia menyebut para petugas sudah memiliki prinsip untuk senantiasa mengayomi warga. Mengedepankan sisi humanis serta unsur pengayoman dan edukasi dilakukan agar warga tidak memiliki unsur rasa keterpaksaan dalam mengikuti aturan yang berlaku.

"Sehingga penegakan perda/pergub demi ketertiban dan kenyamanan umum dapat diwujudkan karena adanya kerja sama pemerintah dengan warganya," pungkasnya.

Baca Juga: Persija Jakarta Incar Empat Kemenangan Beruntun Demi Posisi Puncak BRI Liga 1

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI