Sebut Banyak Tekanan, Ferdy Sambo Ikhlas Jika Harus Dihukum Berat

Minggu, 12 Februari 2023 | 11:53 WIB
Sebut Banyak Tekanan, Ferdy Sambo Ikhlas Jika Harus Dihukum Berat
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bakal menghadapi sidang vonis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok. Jelang menghadapi putusan hukumnya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, suami Putri Candrawathi itu mengaku sudah ikhlas jika harus dihukum berat.

Tak hanya Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi juga bakal dijatuhi vonis di hari yang sama. Dalam tuntutan jaksa, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan jauh berbeda dengan Putri Candrawathi yang disebut-sebut menjadi pemicu penembakan Brigadir J karena ceritanya soal pelecehan seksual, justru 'hanya' dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.

Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyebut, tak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya jelang sidang pembacaan vonis. Ferdy Sambo menurutnya telah ikhlas menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) besok.

Baca Juga: Alasan Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Putri Sambo Lebih Berat dari Tuntutan JPU

"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata Rasamala kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).

Ferdy Sambo, kata Rasamala, hanya berharap majelis hakim tetap independen dan bijaksana dalam menjatuhkan vonis.

Meskipun menurutnya terdapat tekanan dari beberapa pihak agar Ferdy Sambo dijatuhi vonis berat.

"Beliau (Ferdy Sambo) juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," tuturnya.

Orang Tua Yosua Hadir Langsung

Baca Juga: Berulang Kali Ucapkan Penyesalan, Ferdy Sambo Pasrah Hadapi Sidang Vonis Besok

Sementara itu, orang tua Yosua dipastikan hadir dalam sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi besok.

Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan bahwa orang tua Yosua kekinian dalam perjalanan menuju Jakarta.

"Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi," kata Martin kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).

Menurut Martin, harapan keluarga Yosua dalam persidangan besok hakim dapat memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi harapannya dijatuhkan vonis 20 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," katanya.

Kata Martin, alasan Putri Candrawathi mesti divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa karena istri Ferdy Sambo tersebut dinilai sebagai pemicu peristiwa pembunuhan terhadap Yosua.

"PC (Putri Candrawathi) berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik almarhum Yosua," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI