Suara.com - Seorang guru agama di Jakarta Timur berinisial MA melakukan aksi bejat yang tak mencerminkan profesinya yang mulia. Adapun MA mencabuli sejumlah siswi SD.
Polisi juga kini tengah mengungkap modus bejat yang dilakukan oleh MA demi memuaskan nafsunya tersebut dengan mengorbankan beberapa anak di bawah umur di sekolah tempat ia bekerja.
Jumlah korban mencapai 7 orang anak
Tak tanggung-tanggung, setidaknya kini korban MA mencapai 7 orang anak.
"Untuk korban sebanyak tujuh orang dari SD di Duren Sawit," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Modus bejat MA: Periksa PR muridnya
Demi memuaskan nafsu liarnya, MA melancarkan modus licik yakni mencabuli muridnya saat memeriksa PR mereka.
Para korban dipaksa untuk duduk dipangkuannya sembari MA berpura-pura memeriksa tugas rumah korban.
"Untuk modusnya tersangka saudara MA, itu membuat PR kepada anak didiknya dan setelah sampai di kelas, dipanggil satu per satu," kata Fanani.
Baca Juga: Bejatnya! Modus Guru Agama SD di Duren Sawit Cabuli Muridnya: Pura-pura Periksa PR Sambil Dipangku
MA kemudian memaksa para korban untuk duduk mengangkang untuk meningkatkan nafsunya.
"Setelah itu anak didik tersebut, perempuan tersebut dipangku dan disuruh mengangkang dan posisi duduk saudara MA juga mengangkang juga sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh dan sampai alat kelaminnya berdiri," jelas Fanani.
Aksi bejat berbuah status tersangka
Para korban kini selangkah lagi memperoleh keadilan atas tindakan MA. Sebab kini MA telah menyandang status tersangka dan menanti ancaman pidana atas perbuatan jahatnya.
MA dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tentang 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun MA akan mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 15 tahun (penjara)," tegas Fanani.
Disdik beri sanksi tegas
Tak hanya kepolisian, pihak Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada MA bila terbukti melakukan pelecehan seksual kepada siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Ini semuanya akan kami proses, nanti kalau terbukti, akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kami proses. Ini masih dalam proses," kata Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana, Jumat (10/2/2023).
Kini MA tengah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar hingga kasusnya menemui titik terang.
"Guru itu kan sedang dalam pemeriksaan, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan dulu sementara,"lanjut Nahdiana.
Jika MA terbukti melakukan aksi pencabulan, maka dirinya akan diberhentikan secara permanen.
Kontributor : Armand Ilham