Jejak Haram Linda Pudjiastuti, Cepu Irjen Teddy Minahasa Di Kasus Sabu Tukar Tawas

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 12 Februari 2023 | 09:07 WIB
Jejak Haram Linda Pudjiastuti, Cepu Irjen Teddy Minahasa Di Kasus Sabu Tukar Tawas
Kolase Linda Pudjiastuti dan Irjen Teddy Minahasa. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus narkoba jenis sabu eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa total menjerat 11 orang tersangka. Mereka terdiri dari enam warga sipil dan lima anggota Polri.

Satu di antara enam warga sipil di kasus Teddy Minahasa itu adalah perempuan. Ia adalah Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Kini kasus tersebut sendiri telah bergulir di pengadilan PN Jakarta Barat.

Para tersangka termasuk Teddy Minahasa kini telah berstatus terdakwa kasus penilapan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/2/2023) lalu, Linda Pudjiastuti sempat menepis keterangan saksi yang merupakan anggota Polri dari satuan narkotika Polda Metro Jaya bernama Tri Hamdani. Linda membantah pernyataan Tri yang menyebut barang bukti sabu milik AKBP Dody Prawiranegara (eks Kapolres Bukittinggi yang juga terdakwa dalam kasus ini).

Baca Juga: Apa Itu Kode Singgalang 1 dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa?

Kata Linda, sabu itu bukan milik Dody melainkan milik Teddy Minahasa.

"Saya gak pernah bilang kalau sabu ini milik Dody. Saya bilang, kalau barang ini punya jenderal saya, Jenderal Teddy Minahasa yang didapat melalui Syamsul Ma'arif," kata Linda di ruang utama, Kusuma Atmaja, PN Jakbar.

Sepak Terjang Dan Sosok Linda

Terdakwa Linda saat menjalani sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar. (Suara.com/Faqih)
Terdakwa Linda saat menjalani sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar. (Suara.com/Faqih)

Linda sendiri disebut-sebut sebagai perantara Irjen Teddy Minahasa dengan Kompol Kasranto dalam mengedarkan narkoba jenis sabu. Anita Cepu merupakan nama samaran Linda yang ada di kontak Teddy.

Linda adalah warga sipil biasa yang merupakan kenalan lama Irjen Teddy. Sosok Linda berperan dalam peredaran sabu hingga bermuara di bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara bernama Alex Bonpis.

Baca Juga: Jadi Perantara Peredaran Sabu, Siapa Linda Pujiastuti di Kasus Teddy Minahasa?

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (1/2/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, tim jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap, Linda dikenalkan ke AKBP Doddy Prawiranegara oleh Irjen Teddy untuk melakukan transaksi jual beli sabu seberat 5 kilogram. Tapi Linda tidak berkomunikasi langsung dengan Doddy melainkan dialihkan ke Syamsul Ma'arif alias Arif.

Arif kemudian diperintahkan AKBP Doddy untuk menggantikannya (berperan menjadi dirinya) untuk berinteraksi dengan Linda. Ia bertemu dengan Linda di kediaman Linda di Kedoya, Kebon Jeruk.

Dari pertemuan itu terjual satu klip plastik berisi satu kilogram sabu seharga Rp 400 juta ke Linda. Tapi ada 4 klip plastik lagi yang belum sempat dilepas ke Linda.

Linda lalu melapor dan menyerahkan pada mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto terkait sabu 1 kilogram itu. Sabu yang sudah diterima Kasranto itu kemudian dijual pada pengedar melalui anak buahnya yakni Aiptu Janto Situmorang.

Diketahui, 5 kilogram sabu yang hendak dijual ke Linda adalah barang bukti kasus narkoba yang diungkap oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022. Sabu itu ditukar oleh AKBP Doddy dengan tawas melalui Syamsul Ma'arif.

Penukaran dengan tawas adalah perintah langsung dari Irjen Teddy Minahasa yang disampaikan kepada Doddy melalui pesan WhatsApp.

Takut atasannya murka, Doddy memerintahkan Arif untuk mencari 5 kilogram tawas. Arif berhasil memperoleh tawas dari sebuah toko online dan membawakannya ke ruang kerja Doddy di Mapolres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.

Dalih Bonus Anggota

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Atas kasus tersebut, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotiba golongan I hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif dan Linda Pudjiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Dalam surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Doddy cs menjual barang bukti sabu itu adalah untuk bonus anggota.

Jaksa menjelaskan kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Doddy melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 lewat pesan WhatsApp.

Ketika itu, Teddy hanya memerintahkan Doddy untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi 41,4 kilogram.

Pada 17 Mei 2022, Doddy kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba itu. Di saat itulah, Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI