Dari hasil pemeriksaan para korban polisi juga mendapati, ada dua anak yang diduga dipaksa tersangka hingga berhubungan badan. Mereka adalah anak usia 12 dan 14 tahun.
Pemeriksaan lanjutan korban, kami menemukan ada dua anak yang dipaksa untuk berhubungan badan dengan tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Rabu (8/2/2022).
Kata Andri, sebelum keduanya dipaksa berhubungan badan, mereka terlebih dahulu disuruh menonton film dewasa. Persetubuhan terhadap remaja tersebut dilakukan di kamar pribadi tersangka.
Akan tetapi, Andri menegaskan dugaan persetubuhan karena pemaksaan dari tersangka berdasarkan dari keterangan korban.
"Nanti keterangan korban ini, akan kita tanyakan lagi kepada tersangka," katanya.
Andri sebelumnya mengungkap motif Yunita menjalankan aksi bejatnya. Pelaku memanfaatkan usaha rental PlayStation (PS) untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar.
"Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," katanya.
Untuk diketahui, saat ini tersangka Yunita Sari tengah menjalani observasi kejiwaan di RSJ Jambi. Ia akan menjalani 14 hari masa observasi untuk mengetahui kelainan yang diidapnya. Polisi juga mengungkap tak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah.