Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang ibu muda di Jambi bernama Yunita Sari alias YS (25) masih terus bergulir. Ia menjadi tersangka pelecehan terhadap 17 anak dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini mulanya dilaporkan oleh 11 korban bersama orang tuanya ke Polda Metro Jaya pada Jumat pekan lalu. Di hari yang sama, tersangka Yunita melaporkan balik korban ke Polresta Jambi. Ia membantah sebagai pelaku pelecehan, justru ia mengaku sebagai korban pemerkosaan oleh 8 anak.
Menurut sejumlah laporan media lokal di Jambi, kakak kandung Yunita yang bernama Meri mengatakan, adiknya justru adalah korban pemerkosaan yang diotaki oleh dua keponakan suami Yunita yang berinisial D dan DS.
Meri menceritakan, mulanya 8 anak sempat tidak mengakui telah memperkosa Yunita saat diinterogasi di rumah ketua RT setempat. Namun akhirnya, dua keponakan suami Yunita itu akhirnya mengaku dan berkata jujur.
"Setelah diperjelas lagi, akhirnya keponakan Aprianto (suami Yunita) berkata jujur dan mengakui kesalahan yang telah melakukan hal negatif terhadap Yunita di dalam kamar bersama rekannya delapan orang," ujar Meri.
Menurut Meri, adiknya dilecehkan 8 anak saat sedang beres-beres rumah. Tiba-tiba anak-anak itu mendorongnya ke kamar lalu memperkosanya beramai-ramai. Aksi itu disebutnya saat sang suami Yunita tidak ada di rumah.
Kata Meri, setelah Yunita didorong ke dalam kamar, anak-anak disebutnya langsung mengunci pintu. Ada yang memegang tangan Yunita hingga ada yang membuka baju, mata ditutup hingga terjadilah pelecehan.
Kala itu Yunita disebutnya berteriak saat itulah ada tiga anak perempuan yang langsung menghubungi suami Yunita.
Meski demikian, polisi menyatakan, proses penyelidikan kasus pelecehan seksual itu tak lantas hanya berdasarkan pengakuan semata. Mereka terus berusaha mencari alat bukti.
Sejauh ini, polisi telah mendapati sejumlah bukti di kasus ini. Salah satunya adalah temuan foto dan video yang HP milik Yunita.
Dari hasil pemeriksaan para korban polisi juga mendapati, ada dua anak yang diduga dipaksa tersangka hingga berhubungan badan. Mereka adalah anak usia 12 dan 14 tahun.
Pemeriksaan lanjutan korban, kami menemukan ada dua anak yang dipaksa untuk berhubungan badan dengan tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Rabu (8/2/2022).
Kata Andri, sebelum keduanya dipaksa berhubungan badan, mereka terlebih dahulu disuruh menonton film dewasa. Persetubuhan terhadap remaja tersebut dilakukan di kamar pribadi tersangka.
Akan tetapi, Andri menegaskan dugaan persetubuhan karena pemaksaan dari tersangka berdasarkan dari keterangan korban.
"Nanti keterangan korban ini, akan kita tanyakan lagi kepada tersangka," katanya.
Andri sebelumnya mengungkap motif Yunita menjalankan aksi bejatnya. Pelaku memanfaatkan usaha rental PlayStation (PS) untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar.
"Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," katanya.
Untuk diketahui, saat ini tersangka Yunita Sari tengah menjalani observasi kejiwaan di RSJ Jambi. Ia akan menjalani 14 hari masa observasi untuk mengetahui kelainan yang diidapnya. Polisi juga mengungkap tak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah.