Rencana Akan Dibentuk di Setiap Provinsi, Apa Tugas dan Fungsi Kodam?

Sabtu, 11 Februari 2023 | 21:13 WIB
Rencana Akan Dibentuk di Setiap Provinsi, Apa Tugas dan Fungsi Kodam?
Ilustrasi TNI AD [militer.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendirian Komando Daerah Militer (Kodam) akan segera dibentuk oleh TNI AD. Wacana ini berupa penambahan dari yang kini 15 menjadi ada di setiap provinsi di Indonesia.

Rencana ini telah disinggung sebelumnya oleh KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto hanya menyampaikan pembentukan kodam itu atas arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut tugas dan fungsi Kodam.

Kodam  merupakan komando terdepan dalam upaya pembinaan dan operasional kesatuan TNI AD. Kodam memiliki seorang pemimpin yakni Panglima Kodam (Pangdam berpangkat Mayor Jenderal.

Baca Juga: Prabowo Subianto Soal Rencana Penambahan Kodam: Itu Rencana Garis Keras Kita

Tugas dan fungsi Kodam adalah menyelenggarakan pendidikan pengembangan tamtama dan Bintara dan dilaksanakan oleh Resimen Induk Daerah Militer. Selain itu, Kodam juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

Fungsi Utama

a. Menyelenggarakan pertempuran di darat sebagai bagian dari Komando Operasi Gabungan maupun dalam bentuk Operasi Darat secara mandiri untuk Pertahanan Negara.
b. Penyiapan Kekuatan TNI AD yang memiliki kemampuan intelijen, tempur, pembinaan teritorial dan penataan gelar kekuatan untuk kemantapan dan kesiapan operasional penyelenggaraan pertahanan negara di darat.
c. Pengembangan kekuatan dan kemampuan serta pengendalian satuan TNI AD yang profesional untuk menyelenggarakan pertahanan negara di darat.
d. Pembinaan teritorial berupa penyelenggaraan perencanaan, pengarahan, pengembangan, dan pengendalian potensi wilayah pertahanan dengan seluruh aspeknya menjadi kekuatan sebagai Ruang, Alat, Kondisi Juang, dan Kemanunggalan TNI yang tangguh untuk pertahanan negara di darat.

Fungsi Organik Militer

a. Intelijen, menyelenggarakan pembinaan kegiatan fungsi intelijen meliputi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan secara terbatas dalam rangka pertahanan negara di darat.
b. Operasi, pembinaan operasi TNI AD untuk pertahanan negara di darat dan melaksanakan tugas lainnya.
c. Personel, pembinaan tenaga manusia melalui pendidikan, penyediaan, perawatan, penggunaan dan pemisahan.
d. Logistik, pembinaan logistik untuk mendukung pelaksanaan tugas yang meliputi pembinaan dan penggunaan kekuatan.
e. Teritorial, pembinaan teknis teritorial melalui penyiapan kemampuan agar mampu melaksanakan binter untuk mencapai tugas pokok TNI AD.
f.  Perencanaan, merumuskan dan menentukan kebijakan, perencanaan dan anggaran serta program untuk memelihara dan mengembangkan kemampuan TNI AD.
g. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap kinerja dan perbendaharaan untuk optimalisasi pencapaian tujuan dan sasaran secara efektif, efisien, ekonomis, dan tidak menyimpang dari ketertiban administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pilot Bule Susi Air Belum Ditemukan, TNI AD Kirim Pasukan Tambahan Selamatkan Penyanderaan TPNPB-OPM

Fungsi Organik Pembinaan

a. Pendidikan, penyelenggaraan pendidikan pertama, pembentukan dan spesialisasi setingkat Bintara dan Tamtama untuk pembinaan personel TNI AD yang profesional.
b. Latihan perorangan dan satuan TNI AD dan pelatihan dasar kemiliteran bagi warga negara yang diatur oleh undang-undang.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI