Suara.com - Seorang gadis muda, Elisa (21), yang dibunuh oleh mantan pacarnya, Riko Arizka (23) di Pandeglang, Banten, dinilai Komnas Perempuan sebagai perbuatan femisida. Tepatnya, femisida intim yang dilakukan oleh orang terdekat.
"Kasus pembunuhan terhadap LS (Elisa) tergolong femisida oleh pasangan intim," kata Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Elisa sendiri diketahui tewas usai dihantam oleh mantannya menggunakan kloset. Mereka sebelumnya diduga sempat cekcok. Di sisi lain, apa itu femisida yang disebut oleh Komnas Perempuan terkait kasus pembunuhan ini?
Apa Itu Femisida?
Melansir laman resmi Komnas Perempuan, femisida adalah pembunuhan terhadap wanita yang dilakukan atas dasar dendam, rasa benci, adanya penguasaan, kesenangan, serta merasa memiliki sehingga dapat berbuat sesuka hati.
Istilah itu sendiri dikenalkan pertama kali oleh seorang sejarawan asal Inggris, John Corry, pada tahun 1801. Ia melalui bukunya yang bertajuk A Satirical View of London at the Commencement of the Nineteenth Century menyebut pembunuhan terhadap wanita sebagai femisida.
Hal itu kemudian digunakan oleh sejumlah sastrawan di beberapa negara maju sekitar tahun 1970-an. Salah satunya Diana E.H. Russel, seorang penulis dan aktivis Afrika Selatan yang menerbitkan penjelasan soal apa itu femisida secara lengkap.
Femisida disebut berbeda dari pembunuhan biasa lantaran ada aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, opresi, hingga agresi. Kematian seperti ini tergolong patriarki dan bisa terjadi di manapun. Baik secara pribadi hingga kelompok.
Menurut catatan PBB, sebesar 80% femisida dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, seperti pasangan, baik yang sudah menikah atau bahkan masih berstatus pendekatan. Sementara pola yang biasa digunakan para pelaku adalah sadisme ganda.
Baca Juga: "Diperkosa dan Mau Bunuh Diri" Pengakuan Wanita di Jambi Tersangka Pencabulan 17 Anak
Biasanya, sebelum dibunuh, wanita akan dianiaya, ditelanjangi, dan diperkosa. Komnas Perempuan saat pada tahun 2018-2020, menemukan beragam kasus femisida yang kemudian dibagi jadi sembilan jenis.
Sembilan jenis itu terdiri dari femisida intim, nonintim, femisida dalam konflik bersenjata dan industri seks komersial, femisida wanita disabilitas, femisida karena orientasi seksual, femisida di sel tahanan, femisida budaya, serta femisida terhadap aktivis kemanusiaan.
Di Indonesia sendiri, femisida intim menjadi jenis yang paling sering terjadi. Femisida intim ini merupakan pembunuhan terhadap wanita yang dilakukan oleh suami, mantan suami, kekasih, dan mantan kekasih. Salah satunya, dialami oleh Elisa yang saat ini tengah ramai diperbincangkan.
Komnas Perempuan juga mengumpulkan alasan pelaku melakukan pembunuhan terhadap wanita. Diantaranya, karena cemburu, sakit hati cintanya ditolak, adanya perselingkuhan, masalah rumah tangga, ketersinggungan, hingga kehamilan yang tak diinginkan.
Meski jumlahnya terus meningkat, namun hingga kini Indonesia masih belum memiliki hukum tersendiri bagi pelaku femisida. Kepolisian dan negara masih menganggap hal tersebut sebagai pembunuhan biasa.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti