“Mereka ingin mengawal apa yang menjadi dasar, contohnya begini dalam konteks perlindungan LPSK contohnya di pasal 10A, harus diberikan Eliezer hukuman yang paling ringan diantara para terdakwa. Itu ngga dilakukan, jadi menggugah hati para masyarakat,” lanjut Jamin Ginting.
Pendapat ahli lain: Tidak signifikan
Kendati Jamin Ginting memberikan penjelasan bahwa amicus curiae dapat menyelamatkan Bharada E, ahli hukum lainnya yakni Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun sangsi jika amicus curae memiliki kehadiran yang signifikan.
"Amicus curiae ini kalau dikatakan signifikan (meringankan Richard), tidak," ujar Gayus di program Dua Arah KOMPAS TV "Bisakah Eliezer Divonis Ringan?", Jumat (10/2/2023).
Sosok pihak yang jadi sahabat pengadilan Bharada E
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta (FH UAJ) menjadi amicus curiae bagi Bharada E.
Mereka juga telah mengajukan diri untuk menjadi sahabat pengadilan bagi Richard ke Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Ketua Ikatan Alumni FH UAJ Julius Simanjuntak tergerak untuk membela Richard lantaran dirinya telah memberanikan diri melawan Sambo dan menjadi justice collaborator.
"Bharada E sah menjadi justice collaborator maka majelis hakim patut memutus Bharada E vonis ringan," ujar Julius dalam keterangannya, Jumat (10/2/203).
Baca Juga: Begini Rencana Bharada E ke Depan Jika Tak Bisa Lagi Jadi Anggota Brimob
Kontributor : Armand Ilham