Jelang Vonis, Apakah Amicus Curiae Bisa Menjamin Hukuman Richard Eliezer Diringankan?

Sabtu, 11 Februari 2023 | 14:09 WIB
Jelang Vonis, Apakah Amicus Curiae Bisa Menjamin Hukuman Richard Eliezer Diringankan?
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Mereka ingin mengawal apa yang menjadi dasar, contohnya begini dalam konteks perlindungan LPSK contohnya di pasal 10A, harus diberikan Eliezer hukuman yang paling ringan diantara para terdakwa. Itu ngga dilakukan, jadi menggugah hati para masyarakat,” lanjut Jamin Ginting.

Pendapat ahli lain: Tidak signifikan

Kendati Jamin Ginting memberikan penjelasan bahwa amicus curiae dapat menyelamatkan Bharada E, ahli hukum lainnya yakni Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun sangsi jika amicus curae memiliki kehadiran yang signifikan.

"Amicus curiae ini kalau dikatakan signifikan (meringankan Richard), tidak," ujar Gayus di program Dua Arah KOMPAS TV "Bisakah Eliezer Divonis Ringan?", Jumat (10/2/2023).

Sosok pihak yang jadi sahabat pengadilan Bharada E

Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta (FH UAJ) menjadi amicus curiae bagi Bharada E.

Mereka juga telah mengajukan diri untuk menjadi sahabat pengadilan bagi Richard ke Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

Ketua Ikatan Alumni FH UAJ Julius Simanjuntak tergerak untuk membela Richard lantaran dirinya telah memberanikan diri melawan Sambo dan menjadi justice collaborator.

"Bharada E sah menjadi justice collaborator maka majelis hakim patut memutus Bharada E vonis ringan," ujar Julius dalam keterangannya, Jumat (10/2/203).

Baca Juga: Begini Rencana Bharada E ke Depan Jika Tak Bisa Lagi Jadi Anggota Brimob

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI