Suara.com - Richard Eliezer alias Bharada E kini terancam hukuman 12 tahun penjara usai jaksa mengeluarkan tuntutan pada sidang beberapa waktu lalu. Adapun alasan Eliezer terancam belasan tahun penjara adalah fakta bahwa dirinya adalah sosok eksekutor yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan hukuman yang mengancam Richard sangat disayangkan. Sebab dirinya membunuh Yosua lantaran berada di bawah perintah Ferdy Sambo. Richard juga telah berstatus justice collaborator alias pelaku saksi yang berani mengungkap skenario palsu Sambo.
Harapan baru bagi Richard, namanya amicus curiae
Selain status justice collaborator, ada sosok 'pahlawan' lain yang dinilai dapat menyelamatkan Richard dari nasib harus dibui selama belasan tahun.
Sosok 'pahlawan' tersebut bernama amicus curiae alias sahabat pengadilan.
Lantas, apakah amicus curaie dapat menyelamatkan masa depan Richard?
Setidaknya amicus curae sebelumnya telah menyelamatkan sosok Prita Mulyasari dalam kasus penghinaan.
Baiq Nuril yang sempat terjerat kasus serupa juga telah mengetuk hati Jokowi untuk memberikan amnesti. Nuril juga kala itu mendapatkan amicus curiae.
Lebih lanjut, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai amicus curiae merupakan wujud suara masyarakat untuk memberikan pertolongan terhadap seorang yang terjerat ancaman pidana.
Baca Juga: Begini Rencana Bharada E ke Depan Jika Tak Bisa Lagi Jadi Anggota Brimob
“Dalam realitanya itu menjadi dasar pemikiran bagi majelis untuk bisa diterima masukan-masukan masyarakat. Karena masyarakat itu tentu perspektifnya demi keadilan,” ujar Jamin Ginting saat diundang di acara YouTube MetroTV (10/2/2023).