Jelang Vonis, Apakah Amicus Curiae Bisa Menjamin Hukuman Richard Eliezer Diringankan?

Sabtu, 11 Februari 2023 | 14:09 WIB
Jelang Vonis, Apakah Amicus Curiae Bisa Menjamin Hukuman Richard Eliezer Diringankan?
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Richard Eliezer alias Bharada E kini terancam hukuman 12 tahun penjara usai jaksa mengeluarkan tuntutan pada sidang beberapa waktu lalu. Adapun alasan Eliezer terancam belasan tahun penjara adalah fakta bahwa dirinya adalah sosok eksekutor yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan hukuman yang mengancam Richard sangat disayangkan. Sebab dirinya membunuh Yosua lantaran berada di bawah perintah Ferdy Sambo. Richard juga telah berstatus justice collaborator alias pelaku saksi yang berani mengungkap skenario palsu Sambo.

Harapan baru bagi Richard, namanya amicus curiae

Selain status justice collaborator, ada sosok 'pahlawan' lain yang dinilai dapat menyelamatkan Richard dari nasib harus dibui selama belasan tahun.

Baca Juga: Begini Rencana Bharada E ke Depan Jika Tak Bisa Lagi Jadi Anggota Brimob

Sosok 'pahlawan' tersebut bernama amicus curiae alias sahabat pengadilan.

Lantas, apakah amicus curaie dapat menyelamatkan masa depan Richard?

Setidaknya amicus curae sebelumnya telah menyelamatkan sosok Prita Mulyasari dalam kasus penghinaan.

Baiq Nuril yang sempat terjerat kasus serupa juga telah mengetuk hati Jokowi untuk memberikan amnesti. Nuril juga kala itu mendapatkan amicus curiae.

Lebih lanjut, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting  menilai amicus curiae merupakan wujud suara masyarakat untuk memberikan pertolongan terhadap seorang yang terjerat ancaman pidana.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Anak Ferdy Sambo Diseret Polisi gegara Bikin Keributan di Klub Malam?

“Dalam realitanya itu menjadi dasar pemikiran bagi majelis untuk bisa diterima masukan-masukan masyarakat. Karena masyarakat itu tentu perspektifnya demi keadilan,” ujar Jamin Ginting saat diundang di acara  YouTube MetroTV (10/2/2023).

“Mereka ingin mengawal apa yang menjadi dasar, contohnya begini dalam konteks perlindungan LPSK contohnya di pasal 10A, harus diberikan Eliezer hukuman yang paling ringan diantara para terdakwa. Itu ngga dilakukan, jadi menggugah hati para masyarakat,” lanjut Jamin Ginting.

Pendapat ahli lain: Tidak signifikan

Kendati Jamin Ginting memberikan penjelasan bahwa amicus curiae dapat menyelamatkan Bharada E, ahli hukum lainnya yakni Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun sangsi jika amicus curae memiliki kehadiran yang signifikan.

"Amicus curiae ini kalau dikatakan signifikan (meringankan Richard), tidak," ujar Gayus di program Dua Arah KOMPAS TV "Bisakah Eliezer Divonis Ringan?", Jumat (10/2/2023).

Sosok pihak yang jadi sahabat pengadilan Bharada E

Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta (FH UAJ) menjadi amicus curiae bagi Bharada E.

Mereka juga telah mengajukan diri untuk menjadi sahabat pengadilan bagi Richard ke Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

Ketua Ikatan Alumni FH UAJ Julius Simanjuntak tergerak untuk membela Richard lantaran dirinya telah memberanikan diri melawan Sambo dan menjadi justice collaborator.

"Bharada E sah menjadi justice collaborator maka majelis hakim patut memutus Bharada E vonis ringan," ujar Julius dalam keterangannya, Jumat (10/2/203).

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI