Suara.com - Elisa Siti Mulyani (21) menjadi korban pembunuhan mantan pacarnya, Riko Arizka (23) di Pandeglang, Banten dengan menghantamkan kloset bekas. Komnas perempuan menyebut pembunuhan terhadap Elisa ini termasuk femisida.
"Kasus pembunuhan terhadap koeban LS (Elisa) tergolong femisida oleh pasangan intim, intimate partner femicide," Ungkap Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat pada, Jumat (10/2/2023).
Lantas apa itu femisida? Ketahui jawabannya pada ulasan artikel berikut ini.
Diketahui, Elisa merupakan putri dari seorang wakil ketua umum Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Kadin Provinsi Banten, bernama Tubagus Hadi Mulyana. Adapun motif dari pembunuhan yang dilakukan mantan kekasihnya menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, adalah lantaran masalah cinta.
Pelaku mengaku jika ia merasa sakit hati dengan korban yang sebelumnya sudah menjalin asmara dengannya cukup lama. Elisa sendiri tewas usai ia dihantam oleh mantannya menggunakan kloset bekas. Mereka sebelumnya juga sempat cekcok. Di sisi lain, apa itu femisida yang dipaparkan oleh Komnas Perempuan dalam kasus pembunuhan ini?
Apa Itu Femisida?
Melansir dari laman resmi Komnas Perempuan, femisida adalah pembunuhan yang dilakukan terhadap wanita. Pembunuhan dilakukan atas dasar dendam, rasa benci, ketimpangan kuasa, adanya penguasaan, sifat posesif kepuasan sadistik, serta merasa memiliki sehingga pelaku dapat berbuat sesuka hati.
Perbuatan ini dapat dilakukan oleh pasangan intim korban. Pasangan intim yang dimaksud dalam hal ini menurut Komnas Perempuan bisa suami, pacar, mantan suami ataupun mantan pacar.
Istilah femisida pertama kali dikenalkan oleh seorang sejarawan Inggris, John Corry, sekitar tahun 1801. Melalui bukunya yang berjudul A Satirical View of London at the Commencement of the Nineteenth Century ia menyebutkan bahwa pembunuhan terhadap wanita sebagai aksi femisida.
Dari situ, istilah tersebut kemudian banyak digunakan oleh sastrawan di beberapa negara maju pada tahun 1970-an. Salah satunya yaitu Diana E.H. Russel, ia merupakan penulis sekaligus aktivis untuk Afrika Selatan yang berhasil mempublikasikan penjelasan terkait apa itu femisida secara lengkap.
Perbuatan Femisida dinilai berbeda dari pembunuhan biasa. Hal ini disebabkan karena adanya aspek ketidaksetaraan gender, opresi, dominasi, hingga agresi. Kematian seorang wanita karena aksi tersebut tergolong patriarki dan dapat terjadi di manapun. Baik itu secara pribadi maupun kelompok.
Femisida kemudian dibagi menjadi beberapa jenis. Diantaranya yaitu, femisida intim, nonintim, femisida wanita disabilitas, femisida karena orientasi seksual, femisida dalam konflik bersenjata dan industri seks komersial, femisida budaya, femisida di sel tahanan,serta femisida terhadap aktivis kemanusiaan.
Di Indonesia sendiri, aksi femisida intim menjadi jenis yang sering terjadi. Femisida intim adalah pembunuhan terhadap wanita yang biasnya dilakukan oleh suami, mantan suami, kekasih, dan juha mantan kekasih. Femisida ini salah satunya, tengah dialami oleh Elisa yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat.
Meskipun banyak ditemukan kasus femisida dan jumlahnya terus meningkat, namun saat ini Indonesia belum memiliki hukum tersendiri bagi para pelaku femisida. Pihak kepolisian dan pemerintah masih menganggap hal tersebut sebagai bagian dari pembunuhan biasa. Sehingga tidak ada jerat hukum khusus bagi pelaku femisida.
Begitulah informasi terkait apa itu femisida? Sebagai seorang perempuan kita harus waspada terhadap segala kejahatan yang mengintai.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari