Suara.com - Beredar berita breaking news terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo akan dieksekusi mati. Dalam kabar yang beredar, suami Putri Candrawathi itu disebut akan menjalani hukuman mati pada tanggal 13 Februari 2023.
Kabar mengejutkan itu dibagikan oleh sebuah akun Facebook bernama Cerita Kehidupan. Akun ini mengunggah sebuah video dengan narasi yang klaim bahwa Ferdy Sambo akan segera menjalani eksekusi mati.
Tak hanya itu, akun ini juga membagikan narasi bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berhasil melobi hakum untuk menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Adapun narasi yang dibagikan oleh akun Cerita Kehidupan ini sebagai berikut:
“TEPAT TANGGAL 13 FEBRUARI SAMBO JALANI EKSEKUSI MATI, INI BARU KEADILAN !! MAHFUD BERHASIL LOBI HAKIM AGAR VONIS MATI SAMBO”
Lantas benarkah kabar tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, kabar Mahfud MD sukses melobi hakim agar Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dan menjalani eksekusi pada 13 Februari 2023 adalah tidak benar.
Faktanya, thumbnail video yang menunjukkan Sambo sedang diangkat oleh beberapa orang polisi adalah hasil editan atau suntingan. Saat dilakukan penelusuran dengan mesin pencarian gambar, ditemukan bahwa sosok berbaju oranye yang dipegangi empat orang bukanlah Sambo, melainkan Dadang.
Baca Juga: CEK FAKTA: Bunda Corla Jatuh Sakit sampai Badannya Kurus Kering saat Kembali ke Jerman, Benarkah?
Sosok Dadang sendiri merupakan terpidana kasus penyerangan Koramil dan Polsek di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut pada Mei 2021 silam.
Sedangkan terkait Mahfud MD, terlihat bahwa potongan video pernyataan Mahfud itu sendiri aslinya diunggah oleh akun Kompas TV. Dalam video asli, mantan Ketua Majelis Konstitusi (MK) itu sama sekali tidak membahas telah melobi hakim agar Ferdy Sambo dihukum mati.
Namun, Mahfud hanya menyampaikan keyakinannya bahwa hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan Brigadir J akan bertindak profesional. Begitu pula dengan jaksa dan pengacara.
Terbukti jika seluruh sumber informasi yang digunakan dalam unggahan akun Cerita Kehidupan itu sama sekali tidak memuat informasi bahwa Ferdy akan dieksekusi mati pada 13 Februari 2023. Ini diperkuat dengan jadwal resmi sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo yang baru akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Lalu terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara. Putri sendiri juga akan menjalani vonis di hari yang sama dengan suaminya.
Sementara vonis terhadap terdakwa lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan dibacakan majelis hakum pada Selasa (14/2/2023). Selanjutnya, vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E akan dibacakan pada Rabu (15/2/2023).
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, kabar Ferdy Sambo akan dieksekusi mati pada tanggal 13 Februari 2023 setelah Mahfud MD sukses melobi hakim adalah kabar hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.