Nestapa Perjalanan Roy Suryo di Kasus Meme Stupa: Banding, Eh Hukuman Diperberat

Sabtu, 11 Februari 2023 | 10:36 WIB
Nestapa Perjalanan Roy Suryo di Kasus Meme Stupa: Banding, Eh Hukuman Diperberat
Roy Suryo di PN Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jadi Tersangka

Setelah laporan diproses, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022) lalu. Sosoknya sempat menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri selama berjam-jam. 

Bahkan Roy Suryo sampai harus didorong memakai kursi roda karena kelelahan diperiksa oleh kepolisian. Atas perbuatannya, Roy Suryo terancam minimal 6 tahun penjara.

Viral Hadiri Acara 'Touring' Mobil

Roy Suryo kepergok datang di acara "touring" mobil pada Minggu (31/7/2022) padahal statusnya sudah resmi jadi tersangka. Momen itu langsung viral hingga membuat publik bertanya-tanya terhadap status Roy Suryo yang harusnya ditahan kepolisian.

Terlebih sebelumnya Roy Suryo mengaku sakit sampai polisi batal menahannya. "Ya (alasannya) sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta pada Sabtu (23/7/2022).

Ditahan Polda Metro Jaya

Roy Suryo akhirnya resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022) malam. Bukan hanya ditahan, akun Twitter dan ponsel milik Roy Suryo disita kepolisian. Dengan sikap itu kepolisian mengungkap Roy Suryo menunjukkan sikap kooperatif selama menempuh proses hukum.

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca Juga: Update Kasus Meme Stupa Candi Borobudur: Roy Suryo Dihukum 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 150 Juta

Roy Suryo kemudian dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (15/12/2022). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI